GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Nekat mencuri di warung mie ayam milik Sutiyo (48) di Desa Candisari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, pria asal Jepara berinisial MF (31) diamankan jajaran Polsek Purwodadi Polres Grobogan setelah sebelumnya dilakukan penangkapan oleh Warga sekitar.
Dalam keterangannya, Kapolsek Purwodadi AKP Dedy Setyanto menjelaskan bahwa saat kejadian korban sedang berada di rumah tetangganya yang mempunyai hajat. Sedangkan, warung mie ayam miliknya sedang dijaga oleh istri korban, Wiji Astutik (42).
Korban kemudian diberitahu oleh seorang tetangganya bahwa di warung mie ayam miliknya telah terjadi pencurian saat sang istri lalai dalam menjaga.
“Setelah diberitahu tetangganya bahwa telah terjadi pencurian, korban langsung pulang menuju ke warung,” jelas Dedy pada Minggu, 23 Juni 2024.
Sesampainya di warung, korban kemudian diberitahu istrinya bahwa ponsel miliknya telah hilang. Saat melakukan pengecekan di laci meja tempat berjualan, korban juga tidak mendapati dompet miliknya yang berisi uang tunai.
“Ada kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp 1,6 juta,” katanya.
Tak menunggu lama, korban bersama warga kemudian bersama-sama melakukan pengejaran terhadap seorang laki-laki yang diduga merupakan pelaku pencurian di warung mie ayam milik Sutiyo.
“Pelaku berhasil diamankan oleh warga dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Purwodadi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, petugas kepolisian dari Polsek Purwodadi Polres Grobogan mengamankan barang bukti berupa sebuah ponsel milik korban dan sepeda motor Honda Vario tahun 2008 dengan nopol T-4771-FW yang dikendarai pelaku.
“Atas perbuatan pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Kapolsek Purwodadi. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)