GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Bupati Grobogan, Sri Sumarni, mendukung penuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Narkotika yang sedang digodok oleh Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Grobogan. Hal itu ia ungkapkan dalam rapat paripurna ke-45 pada Jumat, 1 November 2024 lalu.
Menurut Bupati Grobogan, penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika memang mengancam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Selain itu juga mengancam perkembangan sumber daya manusia,” sambung Bupati Grobogan.
Ia mengajak semua pihak menyadari bahwa penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sudah dalam kondisi yang sangat meresahkan.
Jika tidak ditangani dengan baik, kata Sri Sumarni, hal tersebut akan menjadi ancaman yang sangat serius bagi upaya untuk memajukan kesejahteraan masyarakat secara umum.
“Selain itu, juga mengancam proses mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana tujuan kita bernegara,” ungkap Sri Sumarni.
Lebih Lanjut, Bupati Grobogan itu menegaskan bahwa penanganan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika bukan hanya tugas pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa penanganan masalah tersebut juga menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah maupun kabupaten/kota, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif.
Menurutnya, tanpa keterlibatan seluruh pihak, baik unsur pemerintah maupun seluruh komponen dalam masyarakat, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika akan menjadi sangat berat.
“Maka, sudah sewajarnya jika kita, sebagai bagian dari pemerintah turut membantu pencegahan dan penanganan hal tersebut,” kata Sri Sumarni.
Sri Sumarni menyebut, satu langkah awal yang dapat ditempuh untuk menangani masalah narkoba adalah dengan pembentukan peraturan daerah (Perda) terkait pencegahan dan penanganan narkotika dan prekursor narkotika. “Oleh karena itu, saya sangat mendukung inisiatif Saudara (Komisi A), untuk menyusun Raperda ini,” kata Sri Sumarni.
Sebelumnya, dalam penyusunan Raperda ini, Komisi A DPRD Grobogan menyebutkan bahwa kabupaten setempat secara geografis berpotensi menjadi wilayah yang strategis bagi peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, namun bukan merupakan kantong peredaran gelap.
Berdasarkan catatan Polres Grobogan, kata Ketua Komisi A DPRD Grobogan, Ahmad Taupik, dalam kurun waktu 2023 hingga 2024 aparat penegak hukum telah menangani 5 kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Grobogan. (Lingkar Network | Adv/Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)