GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Fraksi Keadilan Nasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Grobogan menyepakati adanya penambahan satu ayat penegasan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Narkotika Inisiatif DPRD dari Komisi A.
Penambahan itu tertuang di dalam pasal 6 Raperda Inisiatif DPRD tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Adapun penambahan satu ayat tersebut terkait dengan perangkat daerah yang bertugas melaksanakan tindakan antisipasi dini.
Juru Bicara Fraksi Keadilan Nasional, Ahmad Sidik, mengatakan bahwa secara keseluruhan pembinaan, pengawasan fasilitasi pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, nantinya akan dilaksanakan oleh perangkat daerah yang diatur dalam tambahan ayat tersebut.
“Nantinya, perangkat daerah yang melakukan antisipasi dini adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik,” ujarnya dalam rapat paripurna ke-46 DPRD Grobogan pada Selasa, 5 November 2024.
Selanjutnya, mengenai pasal 15 yang menjadi saran Bupati Grobogan pada rapat paripurna ke-45 pada Jumat, 1 November 2024 lalu, terkait pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, khususnya pada ayat 2 huruf C disebutkan bahwa wakil ketua II adalah Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten.
Diketahui, Kabupaten Grobogan saat ini belum membentuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten. Oleh karena itu, Bupati Grobogan meminta pengaturan perangkat daerah tersebut perlu dipertimbangkan kembali.
Menanggapi itu, Fraksi Keadilan Nasional DPRD Grobogan menyatakan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 yang di dalamnya menjelaskan tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
“Di mana BNN Kabupaten Kendal mempunyai kewenangan tugas, meliputi juga Kabupaten Grobogan,” jelas Ahmad Sidik. (Lingkar Network | Adv/Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)