GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan berencana menggabungkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) menjadi satu badan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016.
Hal itu disampaikan Bupati Grobogan Sri Sumarni saat sidang paripurna ke-43 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Senin, 28 Oktober 2024 lalu.
Menurutnya, salah satu pertimbangan diintegrasikannya Brida ke dalam Bappeda karena saat ini perangkat daerah tersebut telah melaksanakan dua urusan penunjang pemerintahan, meliputi perencanaan pembangunan serta penelitian dan pengembangan.
“Urusan penelitian dan pengembangan itu, selanjutnya ditangani oleh bidang penelitian dan pengembangan,” ungkap Bupati Sri Sumarni.
Bupati Grobogan menjelaskan bahwa secara substansi dan operasional, penelitian dan pengembangan tersebut identik dengan riset dan inovasi.
“Oleh karenanya, menurut hemat kami, terkait penggabungan Brida dengan Bappeda dapat lebih efisien, apabila diiringi dengan manajemen yang tepat,” ujarnya.
Selanjutnya, Bupati Grobogan mencontohkan pembagian tugas yang jelas, pemanfaatan teknologi, dan penyesuaian sumber daya manusia. Menurutnya, penggabungan Brida akan membuat beban kerja Bappeda menjadi terlalu berat.
“Justru hal ini dapat menjadi peluang untuk menciptakan perencanaan pembangunan yang lebih baik dan inovatif,” jelas Bupati Sri Sumarni.
Di samping itu, Bupati Grobogan berharap hasil dari riset dan inovasi yang dilakukan nantinya dapat memberikan kontribusi dan rekomendasi terhadap kebijakan untuk meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah.
“Selanjutnya saya mohon kesediaan saudara sekalian (anggota DPRD), untuk membahas lagi secara lebih detail dan komprehensif bersama dengan Tim Eksekutif yang saya tugaskan,” tandas Bupati Grobogan. (Lingkar Network | Adv/Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)