KENDAL, Lingkarjateng.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kendal, Lila Nasution, mengatakan salah satu upaya mencegah penyalahgunaan dana desa adalah dengan meningkatkan kesadaran hukum.
Lila menyampaikan bahwa edukasi kesadaran hukum di masyarakat merupakan salah satu ranah Kejari Kendal untuk turut menjaga lingkungan masyarakat kondusif.
“Tentunya ini untuk meningkatkan kesadaran hukum. Ini merupakan bagian dari apa yang diamanahkan oleh pemerintah yang harus kita dukung. Dan salah satu bentuk dukungan kejaksaan ya dalam wujud program Jaga Desa,” ujar Lila saat menyampaikan sosialisasi program jaga desa di Aula Balai Desa Pamriyan, Kecamatan Gemuh, Selasa, 5 November 2024.
Dia menjelaskan bahwa program Jaga Desa akan melibatkan seluruh bidang yang ada di Kejari Kendal untuk memberikan penyuluhan, pendampingan, maupun bantuan hukum bagi masyarakat di desa.
“Masing-masing bidang akan melaksanakan program mereka. Misalnya dari Bidang Intelijen akan melaksanakan sosialisasi. Kemudian Bidang Datun bisa dalam bentuk pendampingan dan memberikan bantuan hukum. Bidang Pidum (Pidana Umum) itu adalah hal restorative justice penanganan perkara,” papar.
Guna mengoptimalkan program ini, Kejari Kendal akan terus bersinergi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) maupun stakeholder lain.
“Dan tentu kami akan melakukan kerja sama dengan setiap instansi, baik OPD hingga desa untuk melihat bagaimana hasil yang kami lakukan,” ucapnya.
Ia berharap melalui program Jaga Desa, kesadaran hukum masyarakat semakin tinggi dan maksimal. Serta dapat memberikan manfaat kepada masyarakat di Kabupaten Kendal.
“Tentu kalau sudah sadar hukum sama seperti desa yang kemarin kami kunjungi, kesadaran hukumnya sangat tinggi. Salah satunya terkait penagihan pajaknya itu bisa 100 persen. Itu luar biasa, itu merupakan bagian bentuk kesadaran masyarakat yang sudah tinggi. Dan itu kita harapkan bisa menularkan kepada desa-desa lain,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkar.news)