GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Grobogan menggelar pemusnahan barang bukti dari 57 perkara. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kejari Grobogan, pada Kamis, 23 November 2023.
Kepala Kejari (Kajari) Grobogan Iqbal mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu perwujudan bentuk transparansi Kejaksaan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi.
“Kalau ada yang tidak bisa dimusnahkan, kita buang ke laut, tapi laut disini kan jauh ya, jadi disini kita musnahkan dengan cara dibakar,” kata Iqbal.
Barang bukti 57 perkara yang dimusnahkan antara lain perkara perjudian, narkotika, pencurian, kejahatan terhadap nyawa, pengancaman, perlindungan anak, penipuan, penadahan, penganiayaan dan tindak pidana lainnya.
Sementara itu, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Ardiansyah menuturkan, barang bukti tersebut merupakan perkara yang ditangani sejak bulan Juni 2023 sampai dengan November 2023 yang sudah inkrah.
“Paling menonjol dalam pemusnahan ini adalah perkara narkotika sebanyak 13 perkara,” ucapnya.
Selain dibakar, kata dia, barang bukti itu juga ada yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air.
“Para terdakwa sudah dilaksanakan eksekusinya, saat ini dilakukan eksekusi terhadap barang bukti,” sambungnya.
Sedangkan Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo dalam siaran persnya menyebutkan, dalam pemusnahan barang bukti itu ada 13 perkara narkotika dan 10 perkara pencurian.
Dalam perjudian dan penganiayaan, kata dia, masing-masing ada 8 perkara.
“Perlindungan anak sebanyak 6 perkara. Kejahatan terhadap nyawa sebanyak 3 perkara,” sambungnya.
Ia melanjutkan, tindak pidana senjata spi atau benda tajam ada 2 perkara, terdiri dari bahan peledak atau obat mercon dan jenis lainnya.
Kemudian, kata dia, penadahan dan penerbitan, perkara pengancaman, perkara pemerasan dan pengancaman, perkara kehutanan, perkara penipuan, serta perkara tindak pidana lainnya masing-masing ada 1 perkara.
Diketahui, dalam pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Iqbal yang didampingi oleh Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Ardiansyah. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Koran Lingkar)