GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Warga Dusun Deresan dan Jingglengan, Desa Katekan, Kecamatan Brati, Grobogan mengadang empat truk galian C, Kamis 25 April 2024. Hal ini lantaran tak ada kesepakatan antara pengembang usaha galian C dengan warga dusun mengenai perizinan tambang galian.
Camat Brati, Pamuji mengatakan, sebelumnya telah ada pertemuan yang membahas soal lalu-lalang truk ini. Dalam pertemuan itu, truk galian dilarang melintas di jam yang telah ditentukan, namun kesepakatan itu dilanggar.
“Warga setempat menghadang truk lantaran sebelumnya ada kesepakatan, usaha tambang galian C tersebut tidak boleh atau jangan beroperasi terlebih dahulu,” kata Pamuji.
Ia menyebut aksi penghentian ini juga didasari warga desa yang tidak mau jalan desa yang baru diperbaiki kembali rusak karena sering dilewati truk galian bermuatan berat tersebut.
Setidaknya 4 truk bermuatan material tanah urug diberhentikan paksa. Puluhan warga memaksa truk-truk ini kembali ke lokasi galian, sekaligus mengembalikan tanah urug yang telah diambil.
“Truk yang sudah muat kita minta untuk mengembalikan ke lokasi penambangan,” tutur Yanto (49), salah seorang warga Desa Katekan.
Dia menegaskan, jalan mulus ini telah diidam-idamkam oleh warga. Warga berusaha untuk menjaganya.
“Warga tidak ingin jalan bagus yang didamba-dambakan menjadi rusak akibat dilewati armada truk pengangkut tanah urug,” terang dia.
Selain itu, sering ditemukan adanya intimidasi oleh oknum tambang kepada warga yang menolak adanya tambang galian C.
“Diintimidasi, ditakut-takuti oknum tambang. Para oknum mendatangi ke rumah,” ujar warga Katekan Agus (43).
Dalam aksi tersebut, para warga berharap pemilik tambang tidak beroperasi hingga tercapai kembali kesepakatan dengan warga setempat. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)