Reklame Liar di Demak Ditertibkan

Reklame Liar di Demak Ditertibkan

MENERTIBKAN: Dishub (Dinas Perhubungan) Kabupaten Demak menertibkan reklame liar. (ISTIMEWA/Lingkarjateng.id)

DEMAK, Lingkarjateng.id – Dishub (Dinas Perhubungan) Kabupaten Demak membersihkan reklame liar di sepanjang Jalan Pantura di depan BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan) hingga jembatan Kalikondang, Rabu (16/3).

Dari kegiatan membersihkan reklame liar yang dilakukan oleh Dishub Demak terkumpul banyak paku. Paku-paku tersebut dicabuti dari pohon pinggir jalan yang digunakan untuk memasang reklame atau papan iklan secara liar.

“Reklame yang kami dapat dari reklame berukuran kecil hingga berukuran besar. Tetapi untuk paku yang kami peroleh dari hasil pencabutan banyak,” terang Koordinator Lapangan, Sunoto.

Satpol PP Demak Tertibkan 110 Reklame Tak Berizin

Selain membersihkan reklame dan paku yang digunakan untuk memasang papan iklan, pihaknya juga membersihkan beberapa kawat yang melilit di pohon maupun tiang listrik.

“Kami juga melepaskan lilitan kawat dan mencabut paku yang ada di pohon, karena dapat mengganggu pertumbuhan pohon,” ucapnya.

Menurutnya, pembersihan reklame liar ini dilakukan dalam rangka HUT ke 519 Demak dan mengembalikan keindahan Kabupaten Demak.

Pembersihan reklame liar dilakukan secara serentak setiap OPD maupun instansi Kabupaten Demak. Adapun Dishub mendapat jatah di depan BKPP hingga Kalikondang.

“Kegiatan pembersihan ini dapat mewujudkan lingkungan Kabupaten Demak yang indah,” pungkas Sunoto. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Exit mobile version