DEMAK, Lingkarjateng.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak, menertibkan 110 reklame tidak berizin dan di luar space yang telah ditentukan. Operasi nonyustisi ini meliputi dua wilayah yakni Kecamatan Demak dan Kecamatan Wonosalam, Kamis (10/3).
Pelaksanaan operasi berdasar pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Menurut Kepala Satpol PP Demak, Muh Ridhodin melalui Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Sardi Teong mengatakan, tim gabungan Satpol PP didampingi BPKPAD dan DINPTSP telah mengamankan sebanyak 110 reklame tidak berizin.
Satpol PP Pati Terima Penghargaan dari Bea Cukai Kudus
“Untuk barang bukti hasil operasi, kita simpan di Satpol dan jumlah reklame yang ditertibkan di Kecamatan Demak sebanyak 105 reklame. Sedangkan wilayah Wonosalam 5 reklame,” jelas Sardi Teong.
Ditambahkan Sardi Teong, penertiban reklame seperti baliho, spanduk, banner yang tidak berizin terpasang di pohon, dan tidak pada peruntukannya ini dalam rangka menyambut Hari Jadi Demak ke-519 dan HUT Satpol PP ke-72 tahun. (Lingkar Network | Koran Lingkar)