DEMAK, Lingkarjateng.id – Kasus pembacokan guru oleh muridnya sendiri kini masuk tahap II dan telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Demak. Mengingat usianya yang masih di bawah umur, pelaku tetap mendapatkan pendampingan dari dari Badan Pemasyarakatan (Bapas).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Demak, Yulianto Aribowo mengatakan bahwa, terkait data kasus pembacokan guru di MA Yasua Kebonagung telah diterima Kejari Demak.
“Sekarang sudah tahap II. Di mana anak sudah dipindahkan ke Rutan (Rumah Tahanan Negara) Demak, untuk selanjutnya perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Demak,” kata Yulianto, Rabu, 11 Oktober 2023.
Menurutnya, proses penanganan kasus ini terbilang cepat lantaran pelaku masih di bawah umur.
“Prosesnya (hukum) cepat karena ini merupakan kasus yang melibatkan anak di bawah umur,” ungkapnya.
Diketahui selama proses penyidikan, MAR (17) menyesali perbuatannya. Kendati demikian, apa yang dilakukan MAR termasuk tindak kriminal dan harus diproses sesuai prosedur hukum.
“Pelaku terlihat menyesali perbuatannya, bahkan nangis. Namun ini merupakan kasus tindakan berencana, sehingga proses hukum terus berjalan,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya mengatakan bahwa pelaku tetap memperoleh pendampingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Semarang mengenai hak perlindungan hukum dan anak.
“Bapas Semarang yang melakukan pendampingan terhadap pelaku, dan rekomendasi-rekomendasinya sudah lengkap untuk nantinya siap disampaikan dalam persidangan di pengadilan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa MAR telah melakukan pembacokan kepada gurunya sendiri sekaligus tetangga satu RT. Kejadian berlangsung ketika Ujian Tengah Semester (UTS) di MA Yasua, Senin, 25 September 2023.
Motif dari MAR melakukan tindakan tersebut, lantaran tidak diperbolehkan oleh korban untuk mengikuti UTS karena belum menyelesaikan tugas yang diberikan kepadanya. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)