DEMAK, Lingkarjateng.id – Ketua Majelis Hakim memvonis siswa yang merupakan pelaku pembacokan guru di MA Yasua Kebonagung, kabupaten Demak dengan hukuman kurungan penjara selama dua tahun enam bulan atau 2,5 tahun.
Pembacaan vonis berlangsung saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Demak pada Rabu, 1 November 2023, pukul 13.00 WIB yang dipimpin oleh Ketua Maejlis Hakim Obaja DJ. H Sitorus.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Setiawan mengatakan, putusan dari majelis hakim turun dari tuntutan JPU, yakni tiga tahun. Dari hasil tersebut, Hakim memutuskan hukuman bagi pelaku (MAR) dua tahun enam bulan.
“Tadi sudah kami dengar vonis dari hakim anak, yaitu dua tahun enam bulan di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Kutoharjo. Vonis tersebut turun dari tiga tahun, menjadi dua tahun enam bulan,” kata Adi.
Kendati demikian, pihaknya akan melakukan banding apabila dari penasihat hukum juga mengajukan banding.
“Kalau secara aturan itu di atas dua pertiga kita tetap bisa terima. Tapi kita tunggu sikap dari penasihat hukum anak, apabila mereka melakukan upaya hukum banding kita juga akan banding, kalau terima kita langsung eksekusi ke Kutoharjo,” ujarnya.
Sedangkan terkait permintaan rehabilitasi, lanjutnya, hakim telah menolak permintaan tersebut. Pihaknya menyebut hakim sudah mempunyai alasan lain serta mempertimbangkan rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Kemungkinan hakim punya alasan lain dan mengikuti rekomendasi dari Bapas. Karena Bapas dalam hasil penelitiannya, anak itu (MAR) untuk ditempatkan di LPKA,” terangnya.
Adi menegaskan, meski pelaku memiliki kekurangan, bukan berarti bisa menghapuskan pidana atau hukuman. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)