DEMAK, Lingkarjateng.id – Ratusan Kepala Desa (Kades) di Demak menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan dari Bupati Demak. Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas undang-undang No 3 Tahun 2024 atas perubahan undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang desa.
Penyerahan SK dilakukan oleh Bupati Demak Eisti’anah ke 243 Kades secara berurutan dan satu persatu yang dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Demak, Senin, 3 Juni 2024.
Dalam sambutannya, Bupati Demak Eisti’anah mengucapkan selamat kepada Kades yang sudah menerima SK perpanjangan jabatan tersebut yang awalnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Perpanjanjangan jabatan menjadi 8 tahun terhitung dari tanggal yang sudah ditentukan. Masa periode Kades mulai 2 November 2022 nanti akan berakhir pada 2 November 2030,” kata Eisti’anah, Senin 3 Juni 2024.
Dengan diberikannya SK tersebut, Bupati menekankan kepada seluruh Kades agar semakin meningkatkan kinerja dalam membangun desa.
“Selalu tingkatkan sinergitas dengan pemerintah daerah dan prioritaskan pembangunan desa sesuai visi misi Kabupaten Demak serta terus meningkatkan PAD desa, dan secara serius benar-benar mengabdi kepada masyarakat,” tuturnya.
Kemudian, terkait pengelolalan anggaran diharapkan dilakukan secara transaparan sehingga hal itu dapat dipertanggung jawabkan dengan baik.
Bupati juga menyampaikan bahwa berdasarkan undang-undang tentang desa ada beberapa hal yang harus dipahami oleh para kades bahwa Pemkab Demak mengalokasikan anggaran untuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan serta jaminan lainya untuk para kepala desa.
“Selain itu, bagi kades yang purna tugas jasa pengabdian diberikan tanah bengkok. Ini jangan jadi suatu masalah dikemudian hari,” ucapnya.
Selanjutnya, apabila kades mencalonkan diri sebagai calon DPRD ataupun jabatan politik lainya maka wajib mengundurkan diri.
Bupati juga menegaskan bahwa Kades wajib membuat laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yang setiap tahun yang dilaporkan kepada BPD sekaligus membuat laporan kepada Bupati.
Selain itu, Bupati menambahkan bahwa didalam undang-undang tentang desa tersebut, Kades hanya dapat menjabat sebanyak 2 kali secara berturut-turut.
“Terkait perpanjangan jabatan, kades dapat menjabat 2 kali secara berturtu turut. Tapi apabila periode ini sudah periode ke tiga maka dapat menyelesaiakan jabatannya 8 tahun.
Mengingat saat ini menjelang Pilkada 2024, Bupati berpesan agar para Kades bisa mengajak masyarakatnya untuk menjaga kondusifitas dan meningkatkan keamanan di wilayah masing-masing.
Diberitakan sebelumnya bahwa pada Rabu, 20 Mei 2024 seluruh Kades mendatangi Kantor Bupati Demak untuk melakukan audiensi bersama Bupati guna meminta SK perpanjangan jabatan Kades selama 2 tahun agar dikeluarkan. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)