DEMAK, Lingkarjateng.id – Pemungutan Suara Susulan (PSS) yang ada di 10 desa se-Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak akan dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024. Pasalnya 10 desa tersebut dilanda bencana banjir sehingga tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak Siti Ulfaati menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi bersama Bawaslu dan stakeholder terkait untuk melakukan pembahasan pemungutan suara susulan di 10 desa tersebut.
“Berdasarkan hasil rapat koordinasi bahwa pemungutan dan penghitungan suara susulan ditetapkan pada Sabtu 24 Februari 2024,” ujar Ulfa di Demak, Sabtu, 17 Februari 2024.
Ia menyebut, ada 114 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan dilakukan pemungutan suara susulan yang tersebar di 10 desa se-Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.
“Dengan total jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 27.669, dengan jumlah pemilik jenis kelamin laki-laki sebanyak 13.888 dan perempuan 13.781,” sebutnya.
Ulfa menambahkan, rincian 10 desa tersebut di antaranya Desa Wonoketingal ada 19 TPS, Desa Cangkringrembang 9 TPS, Desa Cangkring 15 TPS, Desa Undaan Kidul 9 TPS, Desa Undaan Lor 7 TPS, Desa Ngemplik Wetan 8 TPS, Desa Wonorejo 18 TPS, Desa Karanganyar 19 TPS, Desa Ketanjung 4 TPS, dan Desa Jatirejo 6 TPS. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)