BLORA, Lingkarjateng.id – Masyarakat kurang mampu di Kabupaten Blora kini bisa mengajukan bantuan rehabilitasi rumah pada program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman pada Dinas Perumahan, Permukiman, dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Kabupaten Blora, Denny Adhiharta Setiawan, mengatakan bahwa program BSPS ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas hunian rakyat.
Menurutnya, program BSPS ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dirancang untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam mewujudkan rumah layak huni.
“Melalui BSPS, kami ingin mendorong masyarakat agar dapat berperan aktif dalam pembangunan atau peningkatan kualitas rumahnya secara swadaya, dengan dukungan stimulan dari pemerintah,” ungkapnya, belum lama ini.
Denny menjelaskan bahwa mekanisme pengajuan BSPS sangat mudah. Syarat yang harus dipenuhi di antaranya adalah warga negara Indonesia (WNI), memiliki atau menguasai tanah yang sah untuk lokasi pembangunan rumah, berpenghasilan rendah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala desa/lurah.
Selain itu, kondisi rumah tidak layak huni atau masih belum memiliki rumah dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selanjutnya, kata Denny, data tersebut diajukan oleh desa setempat. Setelah itu, tim dari Dinrumkimhub akan melakukan verifikasi lapangan.
Denny menjelaskan bahwa pada tahun sebelumnya bantuan stimulan rumah dari Kementerian PUPR ini sudah tersalurkan ke masyarakat dengan baik melalui tiga tahap.
Menurutnya, ada 1.544 titik penyaluran dalam program tersebut, dengan rincian tahap pertama 500 unit, tahap kedua 350 unit, dan tahap ketiga 694 unit.
Menurutnya, selain memberikan manfaat pembangunan, program BSPS ini juga untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Tahun 2024, Kabupaten Blora mendapatkan sebanyak 1.544 titik, dengan masing-masing titik mendapatkan anggaran Rp 20 juta,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)