SEMARANG, Lingkarjateng.id – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menerima memori banding dari Aipda Robig Zaenudin, tersangka dalam kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang. Berkas memori banding tersebut diterima beberapa hari lalu.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa dokumen pembelaan Aipda Robig tersebut sedang dipelajari oleh tim Komisi Sidang Kode Etik.
“Memori banding Aipda Robig sudah kami terima beberapa hari lalu. Namun, kami tidak bisa menjelaskan detail isi dari surat pembelaan itu, karena sepenuhnya berada di bawah kewenangan Propam,” ujarnya pada Selasa, 14 Januari 2025.
Lebih lanjut, Artanto menjelaskan bahwa agenda selanjutnya adalah penyusunan surat keputusan (SK) pelaksanaan sidang. Proses ini termasuk penunjukan pejabat yang akan bertugas dalam sidang banding. Keputusan akhir nantinya akan ditandatangani oleh Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, yang juga akan menentukan jadwal pelaksanaan sidang.
“Proses penyusunan ini diberikan waktu sekitar lima hari dan dilakukan oleh tim dari Propam. Meski formasi berbeda, pelaksanaan tetap berada di bawah Propam Polda Jateng,” tambahnya.
Diketahui, Aipda Robig Zaenudin sebelumnya telah dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Selain itu, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy, serta melukai dua rekannya, Satria dan Adam.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu, 24 November lalu. Dalam aksinya, Aipda Robig melepaskan empat tembakan. Dua tembakan meleset, sementara dua lainnya mengenai korban. Gamma terkena tembakan di bagian pinggul dan meninggal dunia.
Peluru kedua menyerempet dada Adam, menembus ketiaknya, kemudian bersarang di tulang hasta Satria. Gamma meninggal dunia di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUP Dr. Kariadi Semarang pada pukul 01.58 WIB.
Namun, pihak kepolisian sempat mengklaim bahwa ketiga korban merupakan pelaku tawuran, pernyataan yang kemudian menuai sorotan dari berbagai pihak. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Lingkarjateng.id)