BLORA, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora menyediakan tempat pemungutan suara atau TPS khusus di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Blora dalam pelaksanaan pemilihan umum pada 14 Februari 2024.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Blora, Heni Rina Minarti, mengatakan bahwa TPS khusus itu untuk memfasilitasi para warga binaan masyarakat menggunakan hak pilihnya.
“Mereka yang terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap) memiliki hak untuk memberikan suaranya sehingga kita akan menempatkan 1 TPS khusus di sana,” ujar Heni, Minggu, 14 Januari 2024.
Heni mengaku, saat ini pihaknya telah melakukan pendataan dan pencocokan DPT terhadap para penghuni rutan kelas IIB Blora.
Menurutnya, ada sekira 83 warga binaan Rutan Blora yang telah terdaftar dalam DPT. Namun, jumlah itu bisa saja bertambah atau berkurang karena status mereka juga bisa berubah setiap waktu.
“Kan mereka juga tidak menetap di sana, ada yang bebas ada pula yang baru masuk,” jelasnya.
Jumlah keseluruhan penghuni rutan IIB Blora, kata Heni, ada 174. Namun, 91 orang lainnya merupakan warga binaan baru.
“Mereka yang tidak masuk DPT biasanya napi yang memiliki identitas di luar Blora, sehingga mereka tak masuk pemilih di sini,” bebernya.
Selain itu selama Pemilu 2024 nanti, warga binaan rutan mungkin tidak mendapatkan lima jenis surat suara seperti pada umumnya karena domisili yang berbeda.
“Contoh warga Bojonegoro hanya mendapatkan kertas suara memilih presiden dan wakil presiden,” terangnya.
Kemudian terkait pindah memilih bagi para warga binaan rutan, lanjut Heni, pihak rutan akan mengurusnya dengan berkoordinasi bersama KPU.
“Harapannya pelaksanaan pemungutan suara di sana nanti bisa berjalan lancar tanpa kendala,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Koran Lingkar)