BLORA, Lingkarjateng.id – Polres Blora menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus bentrok Pemuda Pancasila dan Gerakan Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, pada Senin, 20 Januari 2025.
“Dua orang dari TKP Karangjati, dan dua orang dari TKP Kunduran,” terang Wawan di Mapolres Blora.
“Semua pelaku dan korban bukan warga Blora,” sambungnya.
Wawan menjelaskan bahwa kasus bentrok dua organisasi masyarakat (ormas) tersebut telah masuk ke tahap penyelidikan.
Menurutnya, jumlah tersangka bisa bertambah mengingat proses hukum masih berlangsung. Saat ini, empat tersangka tersebut masih berstatus wajib lapor tanpa dilakukan penahanan.
“Pelaku proaktif, saat ini pelaku statusnya wajib lapor. Nanti akan kita panggil lagi,” ujarnya.
Selain itu, Wawan juga mengungkapkan bahwa proses hukum yang menyeret Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Blora, Munaji, masih berlanjut.
Menurutnya, dasar pelaporan DPD GRIB Jaya Jawa Tengah terhadap Munaji atas dugaan pelanggaran UU ITE.
“UU ITE, sudah ada beberapa yang kami panggil untuk klarifikasi,” ucap Wawan.
Namun, Wawan mengungkapkan bahwa pihaknya masih berfokus pada insiden bentrok antara Pemuda Pancasila dan GRIB Jaya Blora yang mengakibatkan 12 korban luka-luka.
“Tapi atas kejadian kemarin kami fokus ke kejadian kemarin,” kata dia.
Terkait situasi usai bentrok, Wawan menyebutkan bahwa Kabupaten Blora saat ini sudah kondusif. Kedua belah pihak pun telah menandatangani kesepakatan perdamaian bersama.
“Suasana Kamtibmas di Kabupaten Blora dari hari Selasa hingga saat ini bisa dikendalikan dan kembali normal,” pungkasnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)