SEMARANG, Lingkarjateng.id – Rapat kreditor dalam kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) akan kembali digelar di Pengadilan Niaga Semarang pada Selasa, 21 Januari 2025 mendatang.
Hal itu disampaikan Juru bicara Pengadilan Niaga Semarang, Haruno Patriadi, pada Minggu, 19 Januari 2025.
“Agendanya masih pencocokan piutang para kreditor,” katanya.
Terkait usulan keberlanjutan usaha, hakim pengawas dalam kepailitan PT Sritex tersebut belum memberikan penjelasan lebih rinci.
“Semua masih dalam tahapan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kurator dalam kepailitan PT Sritex dan tiga perusahaan yang berada dalam satu kelompok usahanya masih melakukan pencocokan tagihan utang dari kreditor.
Jumlah total tagihan utang PT Sritex yang telah diterima oleh kurator mencapai Rp 32,6 triliun.
Sebagai informasi, Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan tiga anak perusahaannya setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditor perusahaan tekstil tersebut pada Oktober 2024 lalu.
Salah satu debitur PT Sritex, yakni PT Indo Bharat Rayon, mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atas kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)