BLORA, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora menemukan ketidaksesuaian tau selisih hasil perolehan suara pemilu pada hari kedua rekapitulasi pemungutan suara tingkat kecamatan.
Ketua Bawaslu Blora, Andyka Fuad Ibrahim, menyampaikan bahwa ada sejumlah temuan yang tidak sesuai antara Formulir C Hasil dan Salinan Formulir C Hasil pada 21 Februari 2024.
“Kami melakukan monitoring dan pengawasan ke kecamatan saat rekapitulasi perolehan suara pada Pemilu 2024. Dalam pengawasan, jajaran kami menemukan ada delapan TPS (tempat pemungutan suara) terjadi ketidaksesuaian antara Formulir C Hasil dan Salinan Formulir C Hasil,” terangnya, Kamis, 22 Februari 2024.
Delapan TPS tersebut masing-masing TPS 04 Desa Balongrejo Kecamatan Banjarejo; TPS 08 desa Trembukrejo Kecamatan Ngawen; TPS 38 Kelurahan Cepu Kecamatan Cepu.
Kemudian di Kecamatan Randublatung yakni di TPS 01 Desa Bekutuk; TPS 01 dan 04 Desa Bodeh; TPS 02 Desa Kadiren; TPS 07 Desa Sambongwangan.
Andyka mengatakan berdasarkan sejumlah temuan tersebut, pihak Bawaslu merekomendasikan untuk melakukan penghitungan suara ulang.
“Atas dasar itu, kami memberikan rekomendasi untuk melakukan penghitungan suara ulang kepada jajaran KPU Blora,” ungkapnya.
Di sisi lain anggota Bawaslu Blora, Muhammad Musta’in, menyampaikan bahwa jajaran Bawaslu akan selalu melakukan pengawasan saat rekapitulasi perolehan suara tingkat PPK.
“Pengawasan rekapitulasi ini untuk memastikan rekapitulasi berjalan sesuai prosedur dan memastikan suara terkawal dengan baik,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, Widi Nurintan Ary Kurnianto, melalui Koordinator Divisi Tehnis, Ahmad Solikin, mengungkapkan bahwa panitia pemungutan suara kecamatan (PPK) beserta jajaran telah melakukan penghitungan ulang sesuai saran dari Bawaslu.
“Kami pastikan hari ini semua sudah terselesaikan,” ujar Solikin di kantornya, Kamis, 22 Februari 2024.
Menurut Solikin, faktor selisih angka yang terjadi itu karena faktor kelelahan petugas sehingga muncul sedikit perbedaan antara Formulir C Hasil dan Salinan Formulir C Hasil.
“Human Error. Namun pembenahan sudah dilakukan dan disaksikan saksi dan yang kompeten ditingkat PPK masing-masing,” jelasnya.
Solikin menambahkan, proses rekapitulasi sudah berjalan selama tiga hari. Hasil laporan terakhir pada akhir hari kedua sudah 45,78 persen.
“Sudah terselesaikan sebanyak 1.363 TPS dari 2.977 TPS,” sambungnya.
Dia berharap rekapitulasi bisa diselesaikan lebih cepat dari jadwal yang sudah ditentukan.
“Kalau sesuai jadwal ‘kan dari tanggal 15 Februari hingga 2 Maret, tetapi kami berharap tiga hari lagi semua sudah bisa selesai,” ungkapnya.
Selanjutnya setelah rekapitulasi tingkat kecamatan rampung akan dilakukan rekapitulasi tingkat kabupaten.
“Mohon doanya semoga segera selesai agar hasilnya bisa segera diketahui oleh publik,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)