Lingkarjateng.id – Saat berpuasa Ramadhan, tentu mulut tidak tersentuh air dalam waktu yang cukup lama. Akibatnya, mulut menjadi kering dan rentan menimbulkan bau yang kurang sedap. Untuk mengantisipasi, kebanyakan orang yang berpuasa lebih memilih menggosok gigi. Namun, karena menggosok gigi termasuk suatu aktivitas memasukkan sikat gigi (benda) ke dalam mulut, tak sedikit yang was-was dan khawatir dapat membatalkan puasa.
Lalu, bagaimana hukumnya jika seorang Muslim yang berpuasa Ramadhan menggosok gigi atau menyikat gigi di siang atau sore hari? Bagaimana hukumnya? Apakah dapat membatalkan puasa?
Berikut Lingkarjateng.id rangkum hukum menggosok gigi (bersiwak) di siang hari atau sore hari saat menjalani puasa Ramadhan.
Perlunya menggosok gigi adalah untuk merawat kesehatan dengan menjaga kebersihan mulut dari sisa-sisa makanan yang menempel di sela-sela gigi sewaktu buka dan sahur. Hukum menggosok gigi untuk tujuan ini memang tidak wajib, namun dianjurkan sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Zainuddin Abdul Aziz Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in Bisyarhi Qurrotul Ain Bi Muhimmati Din.
Bagaimana Cara Mengatasi Bau Mulu saat Puasa Ramadhan?
6 Tips Atasi Bau Mulut saat Berpuasa
“Jika ada sisa makanan di antara gigi-gigi orang berpuasa, maka sisa-sisa itu secara alami akan tertelan bersama air liurnya tanpa disengaja. Hal ini tidak menjadikan puasanya batal jika ia tak bisa memilahkan sisa makanan yang harus dibuang. Dan jika di waktu malam ia membiarkan sisa makanan itu di sela giginya sementara ia tahu di waktu siang akan terbawa aliran liurnya, maka puasanya tetap sah. Namun, di saat berpuasa seseorang dituntut untuk memilahkan sisa makanan dan mengeluarkannya dari mulut. Sangat dianjurkan orang-orang berpuasa melakukan bersih-bersih terhadap sisa-sisa makanan di sela-sela giginya setelah sahur. Mereka yang mampu menemukan sisa makanan lalu secara sengaja menelannya, puasanya batal.”
Secara umum, terdapat dua pendapat mengenai menggosok gigi atau bersiwak. Kelompok yang memakruhkan, di samping berdalil dengan hadis khaluf (tentang bau mulut) juga diperkuat dengan hadis Khabbab Ibnu al-Art.

Rasulullah SAW bersabda, “Apabila kalian berpuasa, bersiwaklah di pagi hari, dan jangan bersiwak di waktu sore. Karena siapa pun yang berpuasa, sementara dua bibirnya kering, maka di hari kiamat keduanya akan bersinar di antara dua matanya.” (HR. al-Baihaqi)
Bagaimana Hukum Berpuasa Ramadhan bagi Lansia?
Hukum Berpuasa Ramadhan bagi Orang yang Sudah Tua
Hal senada juga disampaikan oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain. “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah duhur.”
Selain itu, Al Habib Abdullah bin Husein bin Thahir dalam karyanya Is’adur Rafiq wa Bughyatul Tashdiq menyebutkan, “Bagi orang berpuasa, makruh bersiwak setelah duhur berdasarkan hadis, ‘Perubahan aroma mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah pada hari Kiamat daripada wangi minyak misik.”
Sementara itu, pendapat yang memperbolehkan menggosok gigi, dikuatkan dengan dalil Abu Ishaq Ibrahim bin Baithar al-Khawarizmi saat bertanya kepada ‘Ashim ihwal hukum bersiwak saat puasa di pagi hari dan sore hari.
“Apakah orang puasa boleh bersiwak di pagi dan sore hari? ‘Ashim menjawab, ‘Iya’. ‘Dari siapa?’ tanya Abu Ishaq. ‘Dari Anas bin Malik yang ia terima dari Rasulullah SAW,’ jawab Anas.” (HR. Abu Ishaq Ibrahim al-Khawarizmi)
Bagaimana Hukum Bekam saat Menjalani Puasa Ramadhan?
Bagaimana Hukum Bekam Saat Puasa Ramadhan?
Senada diungkapkan oleh Ustad Khalid Basalamah melalui Channel YouTube Khalid Basalamah Official. Dalam tausiyahnya, sikat gigi atau bersiwak tidak akan membatalkan puasa. Namun, harus dipastikan sikat gigi saat sedang puasa mesti dilakukan dengan cara yang benar. Tidak ditelan saat berkumur dan boleh menggunakan pasta gigi.
Namun, apabila cabang-cabang (bulu-bulu) kayu siwak atau sikat gigi lepas kemudian tertelan, puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama.
“Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian, airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama.” (Imam Nawawi, dalam al-Majmu’. Syarah al-Muhadzdzab)
Demikianlah hukum menggosok atau bersiwak saat siang hari ketika di bulan Ramadhan. Semoga informasi ini membantu Anda. (Lingkar Network | Jazilatul Khofshoh – Lingkarjateng.id)
Sumber Referensi:
NU Online. (2016). Hukum Berkumur dan Sikat Gigi saat Puasa. Diakses pada 22 April 2022, dari https://islam.nu.or.id/syariah/hukum-berkumur-dan-sikat-gigi-saat-puasa-5yqF0
NU Online. (2018). Hukum Gosok Gigi dengan Pasta bagi Orang Berpuasa. Diakses pada 22 April 2022, dari https://islam.nu.or.id/ramadhan/hukum-gosok-gigi-dengan-pasta-bagi-orang-berpuasa-5VqTr
NU Online. (2019). Perlunya Gosok Gigi dan Banyak Minum Air Selama (Bulan) Puasa. Diakses pada 22 April 2022, dari https://islam.nu.or.id/ramadhan/perlunya-gosok-gigi-dan-banyak-minum-air-selama-bulan-puasa-uizT4
NU Online. (2021). Sikat Gigi di Siang Ramadhan, Antara Kemakruhan dan Anjuran. Diakses pada 22 April 2022, dari https://islam.nu.or.id/ramadhan/sikat-gigi-di-siang-ramadhan-antara-kemakruhan-dan-anjuran-NzeIM