PEKALONGAN, Beritajateng.id – Seorang pria menyiramkan bensin ke tubuhnya saat rumahnya yang berada di Kelurahan Kadipaten RT 01 RW 01, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, hendak dieksekusi oleh petugas Pengadilan Negeri Pekalongan, pada Rabu, 10 Juli 2024. Tak hanya itu, pria tersebut juga mengancam akan membakar diri.
Adapun rumah tersebut dieksekusi berdasarkan putusan eksekusi dengan nomor: 1/Pdt.Eks.HT/2024/PN Pkl dengan tergugat Istiqomah.
Rumah itu telah dilelang dan terjual dalam lelang tersebut. Diketahui, pemenang lelang adalah Bambang Basuki.
Namun ketika petugas hendak melakukan eksekusi, pemilik rumah sebelumnya, terpancing emosi. Tidak terima dengan putusan tersebut. Terlebih, saat melihat pemenang lelang, Bambang Basuki, berada di lokasi.
Pemilik rumah yang berjumlah tiga orang tersebut segera mengejar dan berusaha menganiaya pemenang lelang.
Beruntung, petugas kepolisian yang berada di lokasi berhasil mengendalikan situasi dan mengamankan pemenang lelang.
Sementara, berdasarkan keterangan Taufiq, salah satu pemilik rumah, tiga orang yang tersulut emosi itu adalah adiknya. Sebelumnya rumah tersebut adalah milik orangtuanya. Dan, hendak diwariskan kepada anaknya yang berjumlah 8 orang.
Sedangkan, lanjut Taufik, sengketa ini bermula pada tahun 2016 ketika istrinya mengajukan pinjaman sebesar Rp 140 juta ke sebuah bank.
Bank tersebut kemudian mengalami kebangkrutan dan diambil alih oleh bank lain. Tanpa sepengetahuan Taufik dan istrinya, tanah dan bangunan rumah mereka dilelang pada tahun 2018 seharga Rp 350 juta karena keterlambatan enam kali angsuran.
Taufik menyatakan kekecewaannya terhadap proses eksekusi ini. Ia berencana menempuh jalur hukum lain untuk mendapatkan kembali rumah dan tanah seluas 870 meter persegi yang disita tersebut.
Panitera Pengadilan Negeri Pekalongan, Aryudiwan, menyebutkan bahwa eksekusi pengosongan rumah ini dilakukan atas permintaan pemenang lelang. Pihak pengadilan telah memberikan surat pemberitahuan dan teguran (aanmaning) sejak tahun 2018. Proses eksekusi tetap dilanjutkan dengan pengawalan ketat petugas gabungan TNI dan Polri.
Kemudian, keluarga yang menempati rumah tersebut beserta barang-barangnya untuk sementara dipindahkan di Desa Delegtukang Rt 07 Rw 04, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, sehingga eksekusi berjalan aman dan kondusif. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Beritajateng.id)