KENDAL, Lingkarjateng.id – Polres Kendal terus menggencarkan upaya penertiban penggunaan knalpot brong melalui program Kendal Zero Knalpot Brong. Dalam kegiatan yang digelar di halaman Satlantas Polres Kendal, Minggu, 8 November 2026, sejumlah pengendara diberikan edukasi sekaligus diarahkan untuk mengganti knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dengan knalpot standar.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap Operasi Patuh Candi 2026. Langkah ini sekaligus menjadi upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan dan menjaga keselamatan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Kendal.
Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy didampingi Kasat Lantas AKP Doohan Octa Prasetya serta sejumlah pejabat Satlantas Polres Kendal.
Selain memberikan sosialisasi terkait Operasi Patuh Candi 2026, petugas juga mengedukasi pengguna kendaraan bermotor mengenai larangan penggunaan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Dalam pelaksanaannya, petugas memeriksa identitas dan kelengkapan dokumen kendaraan milik para pelanggar. Pengendara selanjutnya diminta menyerahkan knalpot tidak standar dan menggantinya dengan knalpot asli sesuai spesifikasi teknis sebagai salah satu persyaratan pengambilan kendaraan.
Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy juga memberikan arahan secara langsung kepada para pelanggar agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas serta tidak kembali menggunakan knalpot brong.
Sebagai bagian dari proses penertiban, para pelanggar bersama petugas melakukan pemasangan knalpot standar di halaman Satlantas Polres Kendal. Petugas juga memberikan penjelasan mengenai mekanisme pembayaran melalui BRIVA.
Program Kendal Zero Knalpot Brong menjadi salah satu langkah preventif dan edukatif Polres Kendal untuk mengurangi penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Melalui pendekatan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya menggunakan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Kendal pun mengajak seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman di wilayah Kabupaten Kendal.
Editor: Sekar





























