Blora (lingkarjateng.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, hingga kini masih menunggu terkait alokasi Dana Insentif Fiskal (DIF) dari pemerintah pusat untuk tahun anggaran 2026.
Padahal, pada tahun sebelumnya Pemkab Blora menerima dana insentif sebesar Rp15,8 miliar. Anggaran tersebut dimanfaatkan untuk mendukung sektor pendidikan dan percepatan pembangunan infrastruktur.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Pitoyo Trusingtyas Sarodjo, mengatakan hingga saat ini belum ada informasi terbaru mengenai alokasi DIF tahun 2026.
Informasi yang diterima juga belum menyebutkan kepastian alokasi untuk daerah lain. “Sampai saat ini belum ada. Sementara ini, informasi untuk daerah lain juga belum,” ujar Pitoyo saat dimintai konfirmasi pada Jumat (30/10/2026).
Lebih lanjut, Pitoyo menyebutkan tahun 2025 Pemkab Blora masih menerima alokasi dana tersebut sebesar Rp15,8 miliar. Alokasi itu naik sekitar Rp4 miliar dibandingkan tahun 2024.
“Fokus Dana Insentif fiskal tahun lalu untuk pendidikan dan percepatan infrastruktur,” terangnya.
Pada 2024, sambung dia, Pemkab Blora menerima anggaran DIF sekitar Rp 11 miliar, dari dua kategori yang telah memenuhi unsur penilaian. Alokasi DIF tahun 2024 diperuntukkan pengendalian inflasi dan pengadaan Penerangan Jalan Umum.
“Tahun 2024 kategori yang mendapatkan DIF dari APBN itu penghapusan kemiskinan ekstrim dan kategori kinerja percepatan belanja daerah,” katanya.
Sebagai informasi tambahan, Dana Insentif Fiskal merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah pusat kepada daerah berdasarkan capaian kinerja tertentu.
Penilaiannya mencakup sejumlah kategori, di antaranya penanganan kemiskinan ekstrem, percepatan belanja daerah, penurunan stunting, dan penggunaan produk dalam negeri.
Adapun pemanfaatan DIF diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur pelayanan publik, peningkatan perekonomian, pelayanan kesehatan, serta pendidikan.***
Jurnalis : Eko Wicaksono
Editor : Ady Arfian
































