KUDUS, Lingkarjateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait cukai rokok PT Djarum Kudus.
Dalam pengusutan perkara tersebut, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus dan PT Djarum pada Rabu, 28 Oktober 2026.
“Dugaan awal dari penyidikan perkara ini terkait dengan penerimaan negara yang berkaitan dengan cukai di PT Djarum,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Budi mengatakan pihaknya tengah mendalami dugaan suap oleh pihak PT Djarum kepada pihak-pihak terkait di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
“Semuanya masih didalami dalam penyidikan perkara ini, apakah ada temuan soal dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai atau seperti apa yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam cukai rokok tersebut. Nanti kami akan update terus perkembangannya,” ujarnya.
Sementara itu, ketika ditanya apakah KPK berpeluang memanggil pihak-pihak dari PT Djarum sebagai saksi, Budi mengatakan bahwa hal tersebut akan dilakukan secara bertahap.
“Ya, semuanya tentu nanti bertahap. Berproses penggeledahan, terus kemudian nanti ada kegiatan-kegiatan pemeriksaan kepada para pihak ataupun saksi-saksi,” tuturnya.
Ia mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan di KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus dan PT Djarum, pihaknya menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
“Beberapa yang diamankan di antaranya dokumen dan juga barang bukti elektronik,” pungkasnya.
Jurnalis: Ant
Editor: Muslichul Basid































