PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) memperkuat upaya pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi melalui sosialisasi regulasi terbaru. Kegiatan ini bertujuan mewujudkan pembangunan yang tertib, aman, dan berkualitas.
Sosialisasi implementasi Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Nomor 299/SE/DK/2025 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2025 tersebut berlangsung di Aula DPUPR Kota Pekalongan, Kamis, 15 Oktober 2026.
Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab menyampaikan bahwa sosialisasi diperlukan untuk memastikan setiap tahapan penyelenggaraan jasa konstruksi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Harapannya, penyelenggaraan jasa konstruksi yang menjadi bagian dari pembangunan di Kota Pekalongan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan berkualitas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Kepala DPUPR Kota Pekalongan, Khaerudin, melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Purwo Susetyo, menjelaskan bahwa pengawasan mencakup ketertiban badan usaha, penyelenggaraan konstruksi, hingga pemanfaatan hasil pekerjaan. (Adv)
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Sekar






























