Blora (lingkarjateng.id) – Kebijakan efisiensi hingga pemotongan Transfer Pusat ke Daerah (TKD) di tahun anggaran 2026, berdampak pada target penerimaan pajak restoran di Kabupaten Blora.
Pasalnya, berkurangnya belanja makanan dan minuman (mamin) di lingkungan perkantoran Pemkab Blora, menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah dalam menetapkan target tahun ini.
Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Pendapatan Daerah BPPKAD Blora, Siti Rokhayah, mengatakan target pajak restoran tahun ini ditetapkan sebesar Rp 5 miliar.
Hingga kini, realisasinya mencapai sekitar Rp 4,4 miliar atau 88 persen dari target. Artinya, pemerintah daerah masih perlu mengejar sekitar Rp 600 juta untuk memenuhi target tersebut.
“Berkurangnya belanja tersebut turut menjadi pertimbangan dalam menentukan target penerimaan pajak restoran. Salah satunya karena belanja makanan dan minuman perkantoran berkurang,” ujar Siti, Kamis (15/10/2026).
Menurut Siti, pengurangan belanja pemerintah dapat memengaruhi transaksi usaha penyedia makanan dan minuman, terutama yang berkaitan dengan kegiatan perkantoran.
Kendati demikian, Pemkab Blora tetap berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak dari berbagai sektor.
Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga pendapatan daerah di tengah penyesuaian belanja. “Meski demikian, secara keseluruhan penerimaan pajak daerah ditingkatkan,” tegasnya.
Dengan realisasi yang telah mencapai 88 persen, pemerintah daerah masih memiliki pekerjaan untuk menutup kekurangan penerimaan pajak restoran hingga akhir tahun.***
Jurnalis : Eko Wicaksono
Editor : Adi Arfian






























