Demak (lingkarjateng.id) – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Demak menanggapi keluhan kepala desa terkait penentuan desil yang dinilai belum mencerminkan kondisi sosial ekonomi warga di lapangan sehingga berdampak pada penyaluran bantuan pemerintah.
Statistisi Ahli Madya BPS Kabupaten Demak, Retno Dian Ikawati, mengatakan bahwa penentuan desil dilakukan berdasarkan pemeringkatan kondisi sosial ekonomi penduduk secara nasional dengan mempertimbangkan berbagai indikator, bukan berdasarkan tingkat pendapatan.
“BPS mendapat tugas mengelola data yang bersumber dari berbagai kementerian dan lembaga. Data tersebut menjadi dasar dalam proses pemeringkatan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” ujarnya dalam audiensi bersama Kades dan DPRD Demak pada Selasa (13/10).
Dijelaskan, data awal yang digunakan berasal dari sejumlah basis data, di antaranya Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Dalam perkembangannya, data terus diperbarui melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), termasuk pembaruan dari Kementerian Sosial dan hasil pendataan oleh kementerian terkait.
“Data tersebut terus mengalami pemutakhiran. Ada pembaruan dari Kementerian Sosial maupun kementerian terkait melalui survei atau pendataan langsung kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia menerangkan, penentuan desil dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai indikator sosial dan ekonomi penduduk. Meliputi kondisi tempat tinggal, pekerjaan, pendidikan, jumlah tanggungan keluarga, serta akses terhadap kebutuhan dasar, seperti air minum dan listrik.
“Berbagai indikator tersebut lalu diolah untuk menghasilkan pemeringkatan kondisi sosial ekonomi penduduk. Hasil pemeringkatan tersebut membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok atau desil, mulai dari desil satu hingga desil sepuluh,” terang Retno.
Ia menegaskan, pemeringkatan dilakukan pada tingkat nasional, bukan berdasarkan wilayah provinsi maupun kabupaten. Sehingga, posisi desil seseorang ditentukan berdasarkan perbandingan kondisi sosial ekonomi dengan penduduk di seluruh Indonesia.
“Pemeringkatannya dilakukan secara nasional. Jadi, seluruh penduduk Indonesia dibagi menjadi 10 kelompok, mulai dari desil satu dan seterusnya,” tegasnya.
Ditambahkan, pemeringkatan desil bersifat relatif dan dinamis sehingga dapat berubah seiring dengan pembaruan data serta perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Perubahan peringkat tidak selalu disebabkan oleh peningkatan atau penurunan kondisi ekonomi seseorang, tetapi juga dipengaruhi oleh perubahan kondisi penduduk lain dalam pemeringkatan nasional.
“Sebagai contoh, seseorang yang kondisi sosial ekonominya tidak banyak berubah dapat mengalami perubahan posisi desil ketika data penduduk lain diperbarui. Hal ini terjadi karena penentuan desil didasarkan pada perbandingan relatif kondisi sosial ekonomi penduduk secara nasional,” ungkapnya.
Selain itu, masyarakat yang berada dalam desil yang sama belum tentu memiliki kondisi ekonomi yang identik. Sebab, penentuan desil tidak hanya mengacu pada pendapatan, tetapi juga mempertimbangkan sejumlah indikator lain, seperti kondisi perumahan, tingkat pendidikan, pekerjaan, dan lain sebagainya.
Ia berujar terkait pembaruan data, masyarakat yang merasa kondisi sosial ekonominya belum sesuai dengan data desil dapat mengajukan pemutakhiran secara mandiri maupun melalui pemerintah desa. (Lingkar Network/Burhan).***
Editor : Adi Arfian































