REMBANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang berpeluang menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hampir Rp300 miliar menyusul kebijakan pengambilalihan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah (pemda) oleh pemerintah pusat mulai 2027.
Bupati Rembang, Harno, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, pembiayaan gaji PPPK oleh pemerintah pusat akan memberikan ruang fiskal lebih besar bagi daerah untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
“Ya, hampir Rp300 miliar,” kata Harno, Selasa, 13 Oktober 2026.
Meski menyambut baik kebijakan itu, Harno berharap pengalihan tanggung jawab pembayaran gaji PPPK tidak diikuti pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah. Menurutnya, dukungan anggaran tetap dibutuhkan agar program pembangunan di Kabupaten Rembang dapat berjalan.
“Keinginan kami, gaji PPPK semuanya, baik guru, tenaga kesehatan maupun yang lain, dibayari pusat, tapi transfer ke daerah tetap (tak ada pemotongan, red.),” imbuhnya.
Harno menilai, keberlanjutan dana transfer menjadi faktor penting dalam menjaga kemampuan keuangan daerah. Tanpa dukungan tersebut, pemerintah daerah berpotensi kesulitan membiayai berbagai kebutuhan, terutama pembangunan infrastruktur dan program penanganan kemiskinan.
Tekanan anggaran itu terlihat dari struktur APBD Kabupaten Rembang pada 2026 yang nilainya berada di kisaran Rp2 triliun. Sekitar Rp1 triliun dari total anggaran tersebut digunakan untuk membayar gaji pegawai, termasuk PPPK.
Besarnya porsi belanja pegawai membuat anggaran yang tersedia untuk sektor pembangunan menjadi semakin terbatas. Di sisi lain, Pemkab Rembang masih harus memenuhi kebutuhan perbaikan jalan, penanganan kemiskinan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Potensi penghematan hampir Rp300 miliar dari pengalihan pembayaran gaji PPPK diharapkan dapat mengurangi beban tersebut. Namun, dampaknya terhadap kemampuan belanja daerah akan bergantung pada pelaksanaan kebijakan dan keberlanjutan transfer anggaran dari pemerintah pusat.
Harno mengungkapkan, berkurangnya dana transfer sebelumnya telah memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian untuk menjaga keseimbangan antara pendapatan dan kebutuhan belanja. Pemkab Rembang pun berupaya mencari solusi melalui komunikasi dan konsultasi dengan pemerintah pusat.
“Memang anggarannya berkurang banyak, tapi dengan berbagai upaya, Bupati komunikasi, konsultasi dengan pusat. Ada jalan akhirnya, gaji PPPK dibayar oleh pusat,” tandasnya.
Sebagai informasi, APBD Kabupaten Rembang pada 2027 diproyeksikan turun menjadi sekitar Rp1,6 triliun, dibandingkan dengan kisaran Rp2 triliun pada 2026. Penurunan itu berkaitan dengan berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.
Jurnalis: Lingkar Network/Vicky Rio
Editor: Muslichul Basid





























