Batang (lingkarjateng.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Batang Tahun 2027 dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Batang, Kabupaten Batang, Selasa (13/10/2026).
Dalam program tersebut, terdapat 10 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan menjadi agenda pembentukan regulasi daerah pada 2027. Diantaranya mencakup pengelolaan anggaran daerah, infrastruktur, tata ruang, kerja sama daerah, hingga penguatan ketahanan keluarga.
Wakil Bupati Batang Suyono mengatakan, penyusunan Propemperda merupakan bagian penting dalam memastikan pembentukan peraturan daerah berjalan terencana dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan membentuk peraturan daerah sebagai landasan hukum dalam menjalankan pemerintahan, melaksanakan otonomi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pembentukan peraturan daerah ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahan-perubahannya. Peraturan daerah dibentuk sesuai dengan keadaan dan kondisi masyarakat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab permasalahan dan kebutuhan masyarakat,” kata Suyono.
Dijelaskan, Propemperda berfungsi sebagai instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Program itu juga menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun regulasi sesuai kewenangan serta prioritas pembangunan daerah.
Adapun 10 Raperda yang masuk dalam Propemperda Kabupaten Batang Tahun 2027 meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2027, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2028, Raperda tentang Alokasi Anggaran Biaya Ketersediaan Layanan atas Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Alat Penerangan Jalan.
Kemudian, ada Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah, Raperda tentang Kerja Sama Daerah, Raperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase, Raperda tentang Ekonomi Kreatif, Raperda tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga, dan Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan.
Suyono berujar daftar tersebut memperlihatkan sejumlah bidang yang menjadi perhatian pemerintah daerah dan DPRD, mulai dari perencanaan keuangan daerah hingga peningkatan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik.
“Salah satunya adalah Raperda tentang alokasi anggaran ketersediaan layanan melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha untuk penyediaan infrastruktur alat penerangan jalan. Regulasi ini berkaitan dengan perencanaan pembiayaan layanan penerangan jalan di Kabupaten Batang,” tegasnya.
Selain itu, Raperda tentang pengelolaan dan pengembangan sistem drainase diharapkan menjadi bagian dari penguatan tata kelola infrastruktur daerah, sedangkan Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran serta penyelamatan berkaitan dengan upaya meningkatkan perlindungan masyarakat.
“Di bidang sosial dan ekonomi, Raperda tentang ekonomi kreatif dan pembangunan ketahanan keluarga turut masuk dalam daftar program legislasi daerah tersebut. Penyusunan Propemperda tidak hanya menjadi agenda administratif, tetapi juga merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap regulasi memiliki tujuan dan manfaat yang jelas,” urainya.
Pembentukan peraturan daerah harus memperhatikan kebutuhan masyarakat, kepentingan umum, serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Secara hukum, kewenangan pemerintah daerah untuk membentuk peraturan daerah diatur dalam Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 236 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Sementara itu, penyusunan program pembentukan peraturan daerah mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya. Melalui penetapan Propemperda 2027, Pemerintah Kabupaten Batang bersama DPRD diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” pungkas Suyono.***
Jurnalis : Fahri Akbar
Editor : Adi Arfian






























