Jakarta (lingkarjateng.id) – Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan penghentian operasional secara permanen terhadap dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Jawa Tengah. Kedua SPPG tersebut yakni SPPG Bawang dan SPPG Kota Semarang.
Penghentian permanen operasional terhadap kedua SPPG tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala BGN Nomor 63530 Tahun 2026 untuk SPPG Kota Semarang Timur dan SK Kepala BGN Nomor 63531 Tahun 2026 untuk SPPG Bawang Batang.
Diketahui SPPG Karangturi Kota Semarang Timur, dikelola oleh Yayasan Putra Maju Mapan Mandiri dan melayani 2.370 penerima manfaat. Sedangkan SPPG Bawang di Kabupaten Batang dikelola oleh Yayasan Bela Batang Sejahtera dengan total 2.595 penerima manfaat.
Dikutip dalam rilis resminya, Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa penghentian operasional kedua SPPG tersebut berdampak pada total 4.965 penerima manfaat.
Untuk memastikan pelayanan tetap berjalan, layanan bagi para penerima manfaat tersebut nantinya akan dialihkan ke SPPG terdekat yang memenuhi persyaratan operasional.
“Dari kedua SPPG yang ditutup secara permanen, total penerima manfaat yang terdampak adalah 4.965 orang dan akan dialihkan layanannya kepada SPPG terdekat yang memenuhi syarat,” ungkap Ketut sebagaimana dalam rilis resminya, Selasa (13/10/2026).
Lebih lanjut, Ketut menjelaskan bahwa keputusan penghentian operasional secara permanen tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan.
Pertama, kedua SPPG telah berhenti beroperasi selama lebih dari 30 hari tanpa memperoleh rekomendasi untuk kembali beroperasi dari pihak terkait.
Kedua, ditemukan kondisi yang membahayakan kesehatan dan keselamatan lebih dari 500 penerima manfaat, dengan proses pelaporan yang berlangsung lebih dari tujuh hari.
“Pertama, lebih dari 30 hari tanpa mendapatkan rekomendasi operasional kembali dari pihak terkait. Kedua, membahayakan kesehatan dan keselamatan lebih dari 500 orang penerima manfaat yang terdampak, dengan proses pelaporan yang sangat lama, lebih dari tujuh hari,” ungkapnya.
Melalui keputusan tersebut, BGN akan terus memperkuat pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh SPPG menjalankan pelayanan sesuai dengan standar yang berlaku, secara transparan, serta dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan penerima manfaat.***































