REMBANG, Lingkarjateng.id – DPRD Rembang menegaskan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2027 telah secara hukum karena sudah melewati persetujuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pernyataan itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Abdul Rouf setelah menerima audiensi dari sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Rembang, Senin, 5 Oktober 2026.
Abdul Rouf mengatakan, dalam audiensi telah dijelaskan bahwa tidak terdapat dugaan fiat atau persetujuan khusus dari Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua TAPD.
“Ini segalanya sudah jelas terkait dugaan fiat tadi disampaikan, tidak ada dugaan fiat Pak Sekda. Yang kedua tadi disampaikan oleh Kabag Hukum bahwa dokumen KUA-PPAS 2027 ini walaupun tidak ada fiat Pak Sekda, hukumnya sah jika sudah ditandatangani Pak Bupati,” ujar Abdul Rouf.
Bahkan, ia menegaskan DPRD Rembang menerima dokumen KUA-PPAS 2027 dari Bupati Rembang sebanyak dua kali.
“Perlu saya sampaikan juga, Pak Bupati mengirimkan kami dokumen KUA-PPAS itu dua kali. Yang pertama ditandatangani dengan elektronik, yang kedua ditandatangani stempel basah. Dan yang kami bahas sampai ada persetujuan, ada kesepakatan dengan DPRD dan TAPD itu yang betul-betul yang kedua, yang dikirim yang kedua,” jelasnya.
Meski dokumen tersebut sah, Abdul Rouf mengaku tidak menutup kemungkinan adanya pihak yang ingin menempuh langkah hukum atau melakukan pengujian terhadap proses maupun dokumen KUA-PPAS 2027.
“Itu hak mereka. Hak mereka. Yang penting kami sudah memfasilitasi audiensi ini,” katanya.
Menurutnya, proses evaluasi tetap terbuka apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran dalam proses penganggaran.
“Nanti jika ditemukan ada pelanggaran di anggaran KUA-PPAS itu, nantinya akan ada evaluasi total,” tegasnya.
Ia memilih tidak berspekulasi mengenai kemungkinan hasil pengujian ataupun langkah selanjutnya. DPRD, kata dia, akan melihat fakta dan perkembangan yang ada.
“Yang penting sekarang ini yang sudah ada, yang sudah terjadi,” pungkas Abdul Rouf.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Sekar






























