REMBANG, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang memanggil pihak bank pelat merah yakni Bank Jateng untuk menelusuri jejak aliran dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Rembang yang tengah disidik dalam perkara dugaan korupsi.
Pemanggilan tersebut dilakukan penyidik untuk menggali mekanisme penyaluran sekaligus mencocokkan transaksi dana TPP dengan rekening para penerima. Langkah ini menjadi bagian dari pendalaman perkara yang sementara diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara hampir Rp2 miliar.
Kepala Kejari Rembang, Rully Mutiara, membenarkan pemeriksaan terhadap pihak Bank Jateng. Menurutnya, proses permintaan keterangan tersebut masih berlangsung.
“Masih kita panggil,” kata Rully kepada wartawan, Rabu, 30 September 2026.
Rully menjelaskan, penyidik selanjutnya akan mencocokkan data penyaluran TPP dengan transaksi pada rekening penerima. Penelusuran itu dilakukan untuk mengetahui secara lebih rinci pergerakan dana sekaligus memastikan pihak yang menerima uang tersebut.
Selain pihak perbankan, Kejari Rembang juga masih memeriksa sejumlah pihak dalam penyidikan perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan secara intensif untuk melengkapi informasi dan alat bukti yang diperlukan.
“Kita tegaskan dari berkas ini keseriusan kita dalam penanganan perkara tindak pidana yang TPP itu. Kita pun sedang memberikan penjelasan kalau kita serius. Bisa dilihat dengan adanya kita pemanggilan yang maraton,” ujarnya.
Nilai kerugian negara dalam perkara ini masih bersifat sementara. Kejari Rembang menyebut potensi kerugian mencapai hampir Rp2 miliar, namun nominal tersebut masih harus dipastikan melalui penghitungan resmi.
“Kurang lebih hampir Rp2 miliar. Tapi nanti kan kita akan ada lagi penghitungan kerugian negara pastinya berapa,” jelas Rully.
Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum juga mendalami dugaan pembayaran TPP yang tumpang tindih. Selain itu, penyidik menelusuri aliran dana yang diduga masuk ke sejumlah rekening yang tidak semestinya menerima pembayaran, termasuk rekening kepala sekolah dan pihak eksternal non-ASN.
Hingga kini, Kejari Rembang belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman dengan mencocokkan keterangan dan bukti transaksi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Belum, kita masih perlu pendalaman. Nanti kita akan press release ketika sudah ada perkembangan,” pungkas Rully.
Di sisi lain, Bank Jateng belum memberikan tanggapan terkait pemanggilan dalam proses penyidikan dugaan korupsi dana TPP Dindikpora Rembang.
Jurnalis: Lingkar Network/Vicky Rio
Editor: Muslichul Basid





























