KENDAL, Lingkarjateng.id – Persoalan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa di Kabupaten Kendal menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal. Hal ini menyusul munculnya keresahan di kalangan aparatur desa hingga beredar wacana penghentian sementara pelayanan publik di sejumlah pemerintahan desa.
Salah satunya kabar yang beredar ramai di media sosial dimana tertulis pengumuman bahwa Kantor Desa Protomulyo, Kecamatan Kaliwungu Selatan akan tutup sementara hingga 31 Desember 2026 dan pelayanan masyarakat dialihkan ke kantor kecamatan, karena siltap perangkat desa tahun 2026 hanya dapat dipenuhi sampai September.
Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal, Agus Dwi Lestari, mengatakan Pemkab Kendal telah melakukan berbagai upaya untuk mencari solusi agar pemenuhan siltap perangkat desa dapat segera dilakukan.
“Pak Asisten Pemerintahan dan Kesra didampingi Kepala Dispermasdes ini masih melakukan konsultasi ke Dirjen Pemerintahan Desa di Kemendagri Jakarta. Kita ada beberapa skenario agar pemenuhan siltap ini bisa kita berikan,” ujar Agus, Selasa, 29 Septebmer 2026.
Menurutnya, Pemkab Kendal saat ini tengah mengupayakan tahapan pemenuhan siltap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Agus menjelaskan, berdasarkan ketentuan, pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran siltap dengan besaran minimal 10 persen dari Dana Transfer Umum (DTU).
“Ini sudah kita cukupi, tetapi karena ada beberapa jumlah dan sebagainya masih kurang. Sehingga kita upayakan agar bisa segera tercukupi,” jelasnya.
Ia mengakui adanya kebijakan finansial dari pemerintah pusat turut memberikan pengaruh terhadap kondisi fiskal daerah. Namun demikian, Pemkab Kendal masih berupaya mencari solusi agar persoalan tersebut dapat segera diselesaikan.
“Dengan adanya kebijakan finansial dari pemerintah pusat itu tentu berpengaruh dengan kondisi fiskal daerah. Tetapi Insyaallah kita upayakan, semoga ada kabar baik dari Kemendagri,” katanya.
Agus berharap pemerintah desa maupun perangkat desa dapat bersabar sembari menunggu proses penyelesaian persoalan tersebut.
Ia juga mengimbau seluruh aparatur desa tetap menjalankan pelayanan publik dan tidak menjadikan persoalan siltap sebagai alasan untuk menghentikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap Pemdes bersabar. Kami imbau aparatur desa tetap menjalankan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat serta menjaga kondusivitas wilayah,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kendal, Muhlisin, mengajak seluruh perangkat desa untuk tidak terpengaruh dengan situasi yang berkembang dan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Menurutnya, perangkat desa sejak dahulu telah menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, bahkan sebelum adanya siltap.
“Perangkat desa dari dulu itu melayani warga jauh sebelum ada siltap. Kita sudah melayani warga. Kita bisa protes atau menyampaikan aspirasi, tetapi dengan cara yang elegan dan tidak merugikan warga masyarakat. Masih banyak cara lain yang bisa ditempuh,” ujarnya.
Muhlisin bahkan menceritakan pengalamannya saat pertama kali dilantik sebagai perangkat desa pada 2001. Saat itu, siltap belum diterapkan seperti sekarang, namun perangkat desa tetap menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat dengan baik.
“Dari 2001 saya dilantik menjadi perangkat desa sampai 2015 itu belum ada siltap, tapi tetap melayani warga dengan baik,” ungkapnya.
Ia berharap persoalan siltap dapat segera menemukan solusi, namun di sisi lain pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Muslichul Basid






























