BLORA, Lingkarjateng.id – Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Blora Kota dipastikan tidak mengubah ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang selama ini berlaku. Ketentuan jarak bangunan dari as jalan tetap mengacu pada aturan bangunan gedung dan klasifikasi masing-masing ruas jalan.
Kabid Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Blora, Anex Fachrian, menjelaskan ketentuan GSB saat ini berbeda-beda antara satu ruas dengan ruas lainnya. Perbedaan tersebut disesuaikan dengan klasifikasi jalan, seperti jalan kolektor primer, kolektor sekunder, maupun jalan lingkungan.
“Jarak sempadan bangunan dengan as jalan (titik tengah jalan) itu beda-beda. Ada jalan kolektor primer, ada jalan kolektor sekunder,” ujar Anex, Senin, 28 September 2026.
Besaran GSB yang berlaku juga bervariasi. Pada sejumlah ruas jalan, jarak sempadan bangunan dapat mencapai 14,5 meter dari as jalan. Sementara pada ruas lainnya sekitar 9,5 meter. Adapun untuk jalan lingkungan, GSB dapat ditetapkan sekitar 4 meter.
Anex menegaskan penyusunan RDTR Kota Blora tidak diarahkan untuk mengubah ketentuan GSB yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Enggak ada perubahan. GSB berdasarkan Perda Bangunan Gedung. Nanti kalau RDTR sudah ada, kita mengikuti RDTR tata ruang,” jelasnya.
Menurut Anex, keberadaan RDTR justru akan mempermudah masyarakat mendapatkan informasi mengenai ketentuan tata ruang di suatu lokasi. Setelah RDTR dapat diakses, masyarakat nantinya bisa mengetahui ketentuan GSB berdasarkan lokasi dan ruas jalan secara lebih mudah.
“Nanti ketika RDTR itu sudah tayang, masyarakat bisa langsung melihat di jalan ini berapa, jalan ini berapa,” ujarnya.
Selama ini, masyarakat terkadang mengalami kesulitan mengetahui ketentuan GSB karena belum memahami klasifikasi jalan yang berada di depan rumah atau lokasi bangunan.
Untuk mengetahui ketentuan GSB secara spesifik, masyarakat dapat mengajukan Keterangan Rencana Kabupaten/Kota (KRK). Melalui dokumen tersebut, informasi mengenai jenis jalan dan besaran GSB yang berlaku pada lokasi tertentu dapat diketahui.
“Biasanya kalau pengajuan PBG, baru mengajukan KRK. Di situ jalan apa, berapa GSB-nya, kelihatan,” terang Anex.
Karena itu, masyarakat yang hendak mendirikan bangunan perlu memastikan terlebih dahulu ketentuan tata ruang pada lokasi yang akan digunakan. Informasi tersebut dapat diperoleh melalui layanan tata ruang dan pengurusan KRK.
Anex mengatakan penerbitan KRK pada prinsipnya dapat dilakukan dengan cepat apabila seluruh data dan informasi yang dibutuhkan telah tersedia serta tidak diperlukan survei tambahan.
Sementara untuk bangunan yang telah berdiri sebelumnya, penerapan ketentuannya dapat berbeda dengan bangunan baru. Hal tersebut perlu dilihat berdasarkan waktu pendirian bangunan dan regulasi yang berlaku ketika bangunan tersebut didirikan.
“Kalau bangunan lama, sebelum bangunan itu dibangun, sebelum SK jalan keluar, dia masih mengikuti yang lama,” katanya.
Meski demikian, ketentuan terhadap bangunan lama tetap akan disesuaikan dengan aturan tata ruang yang berlaku.
Anex menambahkan, setelah RDTR Kota Blora ditetapkan dan dapat diakses publik, informasi mengenai tata ruang kini menjadi lebih terbuka. Masyarakat tidak lagi hanya mengandalkan informasi saat mengurus perizinan untuk mengetahui ketentuan pada suatu lokasi.
“Prinsipnya enggak ada perubahan. Cuma nanti dimasukkan di situ, di-plot, jadi lebih transparan,” pungkasnya.
Saat ini, penyusunan RDTR Kecamatan Blora Kota terus dikebut dan telah memasuki tahap koordinasi lintas sektoral (linsek).
Setelah penyusunan RDTR Kecamatan Blora Kota selesai, Pemerintah Kabupaten Blora berencana melanjutkan penyusunan RDTR di dua kecamatan lainnya, yakni Kecamatan Ngawen dan Kradenan.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Sekar





























