PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) meluncurkan Layanan Perintis peralihan sertifikat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Layanan tersebut diluncurkan di Loket Kantah/BPN Kota Pekalongan bertepatan dengan peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) ke-66, Kamis, 24 September 2026.
Wali Kota Pekalongan, H.A. Afzan Arslan Djunaid, mengatakan layanan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk menyederhanakan proses pelayanan pertanahan.
“Ini adalah bentuk komitmen kita untuk pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat,” katanya.
Melalui Layanan Perintis, proses peralihan sertifikat ditetapkan memiliki standar penyelesaian selama 10 hari.
Meski demikian, Aaf mendorong lahirnya berbagai inovasi yang dapat mempercepat, mempermudah, dan memberikan efisiensi kepada masyarakat.
“Ke depan masih ada inovasi-inovasi yang kita matangkan dan kita godok bersama BPN,” tuturnya. (Adv)
Jurnalis: Fahri Alakbar
Editor: Muslichul Basid





























