Batang (lingkarjateng.id) – Badan Gizi Nasional (BGN) Perwakilan Jawa Tengah menemukan sejumlah temuan dalam investigasi awal dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) dari SPPG Bawang, Kabupaten Batang.
Temuan tersebut salah satunya berkaitan dengan waktu pengolahan makanan. Berdasarkan pengecekan rekaman CCTV, pengolahan makanan disebut sudah dimulai sekitar pukul 19.30 WIB.
Kepala KPPG Semarang BGN, Hadiriajaya mengatakan, waktu tersebut menjadi salah satu temuan penting dalam investigasi awal. Sebab, menurutnya, pengolahan makanan dalam SOP seharusnya dilakukan setelah pukul 02.00 WIB.
“Dari investigasi awal yang kami temukan melalui pengecekan CCTV, di situ kami melihat adanya pengolahan makanan yang lebih awal, dilakukan pengolahan mulai dari pukul 19.30,” kata Hadiriajaya saat meninjau SPPG Bawang kepada awak media, Kamis (24/9) siang.
Menurut Hadi, waktu pengolahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang disebut dalam SOP. Ia menyebut kondisi itu menjadi temuan yang perlu ditindaklanjuti dalam evaluasi SPPG. “Kalau di SOP itu harusnya dilakukan pengolahan setelah jam 2 dini hari,” ujarnya.
Meski demikian, BGN belum menyatakan temuan waktu pengolahan tersebut sebagai penyebab dugaan keracunan. Pemeriksaan masih dilakukan untuk mengetahui rangkaian kejadian secara menyeluruh.
Investigasi dilakukan setelah jumlah warga terdampak dugaan keracunan MBG di Bawang mencapai sedikitnya 411 orang. Korban terdiri dari balita, anak-anak, hingga orang dewasa yang disebut bukan penerima manfaat langsung program MBG.
Hadi mengatakan, kondisi tersebut juga menjadi bagian yang perlu didalami. Salah satu kemungkinan yang sedang diperiksa adalah makanan MBG yang dibawa pulang oleh penerima manfaat dan kemudian dikonsumsi anggota keluarganya.
“Ini mungkin perlu kami dalami lagi karena memang ada kemungkinan makanan ini, MBG ini, dibawa pulang oleh orang tua dari penerima manfaat yang tidak seharusnya menerima MBG,” katanya.
Namun, kemungkinan tersebut masih menjadi bagian dari investigasi dan belum menjadi kesimpulan mengenai penyebab munculnya korban.
Selain CCTV, BGN bersama pemerintah daerah melakukan pemeriksaan langsung terhadap dapur SPPG Bawang. Pemeriksaan mencakup layout bangunan dan sejumlah aspek operasional dapur.
Terkait pemeriksaan CCTV, Hadi mengatakan pemantauan merupakan bagian dari pengawasan SPPG. Selama ini, Kepala SPPG memiliki kewajiban melakukan pemantauan dan pelaporan.
Ke depan, BGN Pusat juga disebut sedang mengupayakan agar akses CCTV seluruh SPPG dapat dipantau dari tingkat pusat. “Ke depan juga mungkin dari BGN Pusat meminta akses semua SPPG itu bisa dipantau dari BGN Pusat,” katanya.
Pemerintah daerah juga mengambil sampel makanan untuk dilakukan pengujian laboratorium. Hadi menyampaikan apresiasi kepada Bupati Batang, Satgas, dan terutama Dinas Kesehatan yang terlibat dalam proses investigasi tersebut.
“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Bapak Bupati, kemudian Satgas, terutama Dinkes untuk melakukan investigasi pengambilan sampel makanan untuk dilakukan uji lab,” ujarnya.
Hadi juga menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut. Menurutnya, penanganan korban menjadi fokus utama BGN bersama pemerintah daerah. “Yang pertama, kami meminta maaf atas kejadian ini,” katanya.
SPPG Ditutup Sementara 30 Hari
BGN telah melaporkan kondisi SPPG Bawang kepada tingkat pusat untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut. Sementara itu, operasional SPPG tersebut dihentikan selama 30 hari.
Hadi menyebut penghentian sementara tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah korban yang cukup besar. Ia menyebut kejadian tersebut masuk kategori suspek berat.
“Ini juga sudah dilakukan penutupan sementara selama 30 hari. Karena ini berdasarkan jumlah korban, ini kategori suspek berat,” ujarnya.
Evaluasi selanjutnya akan menentukan apakah SPPG tersebut dapat kembali beroperasi. Hadi mengatakan, apabila ditemukan unsur pelanggaran, BGN dapat mengambil langkah penghentian operasional secara permanen.
Ia mencontohkan, Kepala BGN sebelumnya telah menerbitkan keputusan untuk menutup secara permanen empat SPPG di Indonesia. “Apabila ditemukan unsur-unsur yang melanggar, bisa mungkin dikenakan pemberhentian operasional selamanya,” tandasnya.***
Editor : Adi Arfian






























