SEMARANG, Lingkarjateng.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo dengan hukuman 8,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Greafik Loserte dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 21 September 2026.
Selain pidana penjara, jaksa menuntut Sudewo membayar denda Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan kurungan selama 100 hari.
JPU menyatakan Sudewo terbukti melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Sudewo telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya ketika menjadi anggota Komisi V DPR RI periode 2021-2022 serta saat menjabat sebagai Bupati Pati.
Untuk perkara yang berkaitan dengan DJKA, jaksa menyatakan Sudewo terbukti menerima suap senilai Rp1,3 miliar. Selain itu, terdakwa disebut menerima gratifikasi dalam bentuk uang dan barang dengan nilai keseluruhan Rp2,3 miliar.
“Terdapat kerja sama erat terdakwa dengan para pihak di DJKA dalam mengatur lelang agar dimenangkan oleh perusahaan yang telah ditentukan sejak awal,” ujarnya.
Sementara dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa, jaksa menyebut Sudewo menggunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri maupun tiga terdakwa lainnya, yakni Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sukarjan.
Ketiga terdakwa tersebut masing-masing merupakan Kepala Desa Karangrowo, Kepala Desa Sukorukun, dan Kepala Desa Arumanis. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah calon perangkat desa. Dalam perkara tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp2,4 miliar.
Jaksa juga memasukkan sejumlah hal sebagai pertimbangan dalam tuntutannya. Salah satunya, perbuatan terdakwa dinilai telah berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada DPR RI dan pemerintah daerah.
“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” ucapnya
Selain pidana pokok, JPU menuntut Sudewo membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar diganti dengan hukuman kurungan selama tiga tahun.
JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Masa pencabutan hak tersebut dijalankan setelah terdakwa menyelesaikan pidana pokok.
Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Sudewo untuk mengajukan pembelaan. Agenda pembelaan dijadwalkan berlangsung dua pekan mendatang.
Sebelumnya, JPU KPK menyatakan tahapan pembuktian dalam perkara Sudewo telah rampung. Jaksa menyebut proses persidangan telah menghadirkan 56 saksi, satu saksi mahkota, satu ahli, keterangan terdakwa, surat, serta sejumlah barang bukti.
Sudewo sendiri diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 19 Januari 2026.
Dalam persidangan, Sudewo didakwa melakukan pemerasan terkait proses pengisian 601 formasi perangkat desa di Kabupaten Pati. Ia diduga meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa, yang meliputi sekretaris desa (Sekdes), kepala seksi (Kasi), dan kepala urusan (Kaur), dengan nominal sekitar Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap orang.
Pengumpulan uang tersebut dilakukan melalui para kepala desa (Kades) sebagai perantara, dengan total dana yang mencapai Rp2,49 miliar.
Selain perkara tersebut, Sudewo juga didakwa menerima suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek DJKA saat dirinya masih menjabat sebagai anggota DPR RI. Ia diduga menerima commitment fee dari kontraktor pelaksana proyek perkeretaapian di Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan imbalan pengamanan alokasi proyek bagi rekanan tertentu.
Secara keseluruhan, nilai penerimaan yang diduga berasal dari suap dan gratifikasi tersebut mencapai sekitar Rp3,8 miliar. Jumlah itu antara lain mencakup penerimaan uang tunai sebesar Rp1,37 miliar serta fasilitas pengaspalan jalan pribadi dengan nilai sekitar Rp150 juta.
Sudewo Nilai Tuntutan JPU Tak Melihat Fakta Persidangan
Bupati Pati nonaktif Sudewo menilai tuntutan JPU KPK terhadap dirinya tidak mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurutnya, jaksa masih mendasarkan tuntutannya pada berita acara pemeriksaan (BAP) dan dinilai memiliki substansi yang sama dengan surat dakwaan.
“Tuntutan ini cara berpikir atau cara kerjanya penuntut umum yang tidak melihat fakta persidangan sama sekali. Dia hanya mengacu BAP. Jadi tuntutannya itu persis sama dengan dakwaan, persis sama dengan BAP,” katanya usai mengikuti persidangan.
Sudewo kemudian menyinggung dua perkara yang menjeratnya, yakni perkara pengisian perangkat desa dan perkara yang berkaitan dengan proyek DJKA.
Ia mengklaim keterangan para saksi dalam persidangan tidak menunjukkan keterlibatannya dalam kedua perkara tersebut. Sudewo juga membantah adanya aliran dana kepadanya.
“Fakta persidangan terhadap dua kasus ini, dari keterangan semua saksi, tidak ada yang melibatkan saya. Tidak ada aliran dana satu rupiah pun dengan saya,” ujarnya.
Terkait perkara pengisian perangkat desa, Sudewo juga membantah pernah memerintahkan pihak tertentu mengambil uang dari perangkat desa.
“Sama sekali saya tidak pernah berpikir soal ngambil uang perangkat desa. Berpikir saja tidak, perintah apalagi. Itu semua saksi tidak ada yang mengatakan dapat perintah sama saya,” tegasnya.
Sudewo berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh keterangan dan bukti yang muncul selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
“Saya yakin, saya percaya Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa itu Maha Adil, Maha Bijaksana,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Sudewo turut menyebut nama Haryanto. Ia berpandangan bahwa apabila perkara tersebut berujung pada tuntutan pidana penjara, pihak yang menurutnya lebih tepat dimintai pertanggungjawaban adalah Haryanto.
“Kalau memang harus tuntut penjara ya mestinya Pak Haryanto,” tuturnya.
Jurnalis: Ant/Lingkar Network/Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Muslichul Basid
































