• Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Senin, September 21, 2026
Lingkar Jateng
  • HOME
  • BERITA UTAMA
    Bupati Pati nonaktif Sudewo. (Rizky Syahrul Al-Fath/Lingkarjateng.id)

    Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

    Warga membayar pajak melalui layanan Samsat Keliling dari Pemprov Jateng. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif hingga Akhir 2026

    Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid, saat peresmian program revitalisasi madrasah di MTs Darul Ulum Jepara pada Jum'at (18/9/2026) sore. Foto : Tomi Budianto/Lingkar

    17 Madrasah di Jepara Dapat Program Revitalisasi Banpres Senilai Rp17 Miliar

    Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menghadiri rangkaian kegiatan Peringatan HUT ke-81 PMI di Desa Caruban, Kecamatan Ringinarum, Sabtu, 19 September 2026. (Anik Kustiani/Lingkarjateng.id)

    HUT ke-81PMI di Kendal, Jalan Sehat dan Bedah Rumah Jadi Momentum Peduli Sesama

    Sejumlah kursi pejabat tampak kosong saat rapat paripurna DPRD Pati dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Pati Tahun 2026, Senin, 14 September 2026. Ketidakhadiran sejumlah camat dan kepala OPD tersebut kini akan ditelusuri Inspektorat Daerah Kabupaten Pati. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

    Mangkir Rapat Paripurna, Camat-Kepala OPD Pati Bakal Diperiksa Sebelum Sanksi Dijatuhkan

    Pelaksana tugas Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

    Kekeringan di Pati: 40 Desa dan 1.700 Ha Lahan Terdampak, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat

    Peragaan aturan pakaian dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kendal, Kamis, 17 September 2026. (Anik Kustiani/Lingkarjateng.id)

    Berlaku Mulai 1 Oktober, Bupati Tika Wajibkan ASN Pakai Batik Khas Kendal Tiap Kamis

    Plt Bupati Pekalongan Sukirman (tengah) meninjau progres penanganan longsor dan pembangunan turap di Jembatan Kalijambe-Pantianom, Selasa, 15 September 2026. (Fahri Akbar/Lingkarjateng.id)

    Terdampak Longsor, Penanganan Jembatan Pantianom Pekalongan Ditarget Selesai Awal Desember 2026

    Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, memberikan keterangan kepada awak media usai rapat paripurna pada Senin, 14 September 2026. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

    Ketua DPRD Pati Instruksikan Panggil Camat dan Kadin Mangkir Rapat, Ini Reaksi Plt Bupati Chandra

  • POLITIK
    Anggota Banggar DPRD Pati, Irianto (kanan pertama) saat pembahasan perubahan APBD Kabupaten Pati 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). (Lingkarjateng.id)

    Banggar DPRD Pati Belum Terima Salinan Draft Perubahan APBD 2026, Rapat Sempat Diskors

    Ketua DPRD Pati Ali Badrudin. (Lingkarjateng.id)

    DPRD Pati Pertanyakan Belanja Barang dan Jasa Disdik, Anggaran Rp30 Miliar Disorot

    Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin. (Lingkarjateng.id)

    Ketua DPRD Pati Dorong Peningkatan PAD Lewat Pajak Reklame

    Kepala Dispermasdes Kendal, Alfebian Yulando. (Anik Kustiani/Lingkarjateng.id)

    Pemkab Kendal Ungkap Banyak Jabatan Kosong: 13 Kades Diisi Pj, 338 Perades Kosong

    Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Narso. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

    Ketua Komisi A DPRD Pati Pastikan Segera Panggil Pejabat Mangkir Rapat

    Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, meninjau desain fasilitas publik pengganti bangunan terdampak Tol Bawen-Yogyakarta di Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Minggu, 20 September 2026. (Hesty Imaniar/Lingkarjateng.id)

    Gedung Pengganti Bangunan Terdampak Tol Bawen-Yogyakarta di Semarang Mulai Dibangun

  • JATENG HARI INI
    Kepala Bapenda Jawa Tengah, Masrofi. (Rizky Syahrul Al-Fath/Lingkarjateng.id)

    Viral Syarat Nikah di Semarang Harus Cantumkan Bukti Lunas PBB, Bapenda Jateng Buka Suara

    Warga membayar pajak melalui layanan Samsat Keliling dari Pemprov Jateng. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif hingga Akhir 2026

    Menteri Agama Nasarudin Umar memukul bedug sebagai simbol ditutupnya rangkaian MTQ Nasional XXXI 2026 yang digelar di Jawa Tengah. (Dok. Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, Jateng Tuai Kesan Mendalam dari Para Peserta

    Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, memberi sambutan dalam Gala Dinner Festival Pertengahan Musim Gugur yang digelar masyarakat China Jawa Tengah Indonesia di Hotel PO, Kota Semarang, Sabtu, 19 September 2026. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Gubernur Luthfi Dorong Kebersamaan Antar Etnis untuk Majukan Jawa Tengah

    Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersalaman dengan peraih juara MTQ Nasional XXXI 2026. (Dok. Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Jateng Raih Juara 2 MTQ Nasional 2026, Ahmad Luthfi: Ini Usaha yang Luar Biasa

    Kegiatan “Peningkatan Kualitas Kebijakan melalui Media Tradisional & Diseminasi Hasil Kajian Aksi Adaptasi dan Mitigasi terhadap Dampak Perubahan Iklim dan Rencana Implementasi” di Desa Bubak, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, Sabtu (19/9/2026). Foto : Fahri Akbar/Lingkar

    DPRD Jateng Dorong Kolaborasi Desa dan Pemangku Kebijakan Hadapi Dampak Perubahan Iklim

    Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen (kanan) mengunjungi ssalah satu tenant pameran MTQ Nasional di kawasan eks parkir Plaza Semarang baru-baru ini. (Humas Pemprov Jateng)

    Perputaran Ekonomi di Pameran MTQ Nasional Jateng Tembus Rp2,4 Miliar

    Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menerima audiensi dengan perwakilan Kedutaan Besar Inggris dan Techne Praxis International di kantornya, Kamis, 17 September 2026. (Humas Pemprov Jateng)

    Dukung Kebutuhan Industri, Gubernur Jateng Minta KBT Tawang–Weleri–Batang Dikebut

    Kawasan Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah yang berada di Kota Semarang. (Dok. Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Gubernur Jateng Dorong Revitalisasi PRPP dalam Usulan Infrastruktur Strategis 2027-2029

  • REGIONAL
    • Semarang Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA UTAMA
    Bupati Pati nonaktif Sudewo. (Rizky Syahrul Al-Fath/Lingkarjateng.id)

    Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

    Warga membayar pajak melalui layanan Samsat Keliling dari Pemprov Jateng. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif hingga Akhir 2026

    Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid, saat peresmian program revitalisasi madrasah di MTs Darul Ulum Jepara pada Jum'at (18/9/2026) sore. Foto : Tomi Budianto/Lingkar

    17 Madrasah di Jepara Dapat Program Revitalisasi Banpres Senilai Rp17 Miliar

    Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menghadiri rangkaian kegiatan Peringatan HUT ke-81 PMI di Desa Caruban, Kecamatan Ringinarum, Sabtu, 19 September 2026. (Anik Kustiani/Lingkarjateng.id)

    HUT ke-81PMI di Kendal, Jalan Sehat dan Bedah Rumah Jadi Momentum Peduli Sesama

    Sejumlah kursi pejabat tampak kosong saat rapat paripurna DPRD Pati dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Pati Tahun 2026, Senin, 14 September 2026. Ketidakhadiran sejumlah camat dan kepala OPD tersebut kini akan ditelusuri Inspektorat Daerah Kabupaten Pati. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

    Mangkir Rapat Paripurna, Camat-Kepala OPD Pati Bakal Diperiksa Sebelum Sanksi Dijatuhkan

    Pelaksana tugas Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

    Kekeringan di Pati: 40 Desa dan 1.700 Ha Lahan Terdampak, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat

    Peragaan aturan pakaian dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kendal, Kamis, 17 September 2026. (Anik Kustiani/Lingkarjateng.id)

    Berlaku Mulai 1 Oktober, Bupati Tika Wajibkan ASN Pakai Batik Khas Kendal Tiap Kamis

    Plt Bupati Pekalongan Sukirman (tengah) meninjau progres penanganan longsor dan pembangunan turap di Jembatan Kalijambe-Pantianom, Selasa, 15 September 2026. (Fahri Akbar/Lingkarjateng.id)

    Terdampak Longsor, Penanganan Jembatan Pantianom Pekalongan Ditarget Selesai Awal Desember 2026

    Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, memberikan keterangan kepada awak media usai rapat paripurna pada Senin, 14 September 2026. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

    Ketua DPRD Pati Instruksikan Panggil Camat dan Kadin Mangkir Rapat, Ini Reaksi Plt Bupati Chandra

  • POLITIK
    Anggota Banggar DPRD Pati, Irianto (kanan pertama) saat pembahasan perubahan APBD Kabupaten Pati 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). (Lingkarjateng.id)

    Banggar DPRD Pati Belum Terima Salinan Draft Perubahan APBD 2026, Rapat Sempat Diskors

    Ketua DPRD Pati Ali Badrudin. (Lingkarjateng.id)

    DPRD Pati Pertanyakan Belanja Barang dan Jasa Disdik, Anggaran Rp30 Miliar Disorot

    Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin. (Lingkarjateng.id)

    Ketua DPRD Pati Dorong Peningkatan PAD Lewat Pajak Reklame

    Kepala Dispermasdes Kendal, Alfebian Yulando. (Anik Kustiani/Lingkarjateng.id)

    Pemkab Kendal Ungkap Banyak Jabatan Kosong: 13 Kades Diisi Pj, 338 Perades Kosong

    Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Narso. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

    Ketua Komisi A DPRD Pati Pastikan Segera Panggil Pejabat Mangkir Rapat

    Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, meninjau desain fasilitas publik pengganti bangunan terdampak Tol Bawen-Yogyakarta di Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Minggu, 20 September 2026. (Hesty Imaniar/Lingkarjateng.id)

    Gedung Pengganti Bangunan Terdampak Tol Bawen-Yogyakarta di Semarang Mulai Dibangun

  • JATENG HARI INI
    Kepala Bapenda Jawa Tengah, Masrofi. (Rizky Syahrul Al-Fath/Lingkarjateng.id)

    Viral Syarat Nikah di Semarang Harus Cantumkan Bukti Lunas PBB, Bapenda Jateng Buka Suara

    Warga membayar pajak melalui layanan Samsat Keliling dari Pemprov Jateng. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif hingga Akhir 2026

    Menteri Agama Nasarudin Umar memukul bedug sebagai simbol ditutupnya rangkaian MTQ Nasional XXXI 2026 yang digelar di Jawa Tengah. (Dok. Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, Jateng Tuai Kesan Mendalam dari Para Peserta

    Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, memberi sambutan dalam Gala Dinner Festival Pertengahan Musim Gugur yang digelar masyarakat China Jawa Tengah Indonesia di Hotel PO, Kota Semarang, Sabtu, 19 September 2026. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Gubernur Luthfi Dorong Kebersamaan Antar Etnis untuk Majukan Jawa Tengah

    Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersalaman dengan peraih juara MTQ Nasional XXXI 2026. (Dok. Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Jateng Raih Juara 2 MTQ Nasional 2026, Ahmad Luthfi: Ini Usaha yang Luar Biasa

    Kegiatan “Peningkatan Kualitas Kebijakan melalui Media Tradisional & Diseminasi Hasil Kajian Aksi Adaptasi dan Mitigasi terhadap Dampak Perubahan Iklim dan Rencana Implementasi” di Desa Bubak, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, Sabtu (19/9/2026). Foto : Fahri Akbar/Lingkar

    DPRD Jateng Dorong Kolaborasi Desa dan Pemangku Kebijakan Hadapi Dampak Perubahan Iklim

    Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen (kanan) mengunjungi ssalah satu tenant pameran MTQ Nasional di kawasan eks parkir Plaza Semarang baru-baru ini. (Humas Pemprov Jateng)

    Perputaran Ekonomi di Pameran MTQ Nasional Jateng Tembus Rp2,4 Miliar

    Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menerima audiensi dengan perwakilan Kedutaan Besar Inggris dan Techne Praxis International di kantornya, Kamis, 17 September 2026. (Humas Pemprov Jateng)

    Dukung Kebutuhan Industri, Gubernur Jateng Minta KBT Tawang–Weleri–Batang Dikebut

    Kawasan Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah yang berada di Kota Semarang. (Dok. Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Gubernur Jateng Dorong Revitalisasi PRPP dalam Usulan Infrastruktur Strategis 2027-2029

  • REGIONAL
    • Semarang Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
No Result
View All Result
Lingkar Jateng
No Result
View All Result

Beranda - Semarang Hari Ini - Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

by Muslichul Basid
Senin, 21-Sep-2026
in Semarang Hari Ini, Highlight, Hukum dan Kriminal, News, Pati Hari Ini
Bupati Pati nonaktif Sudewo. (Rizky Syahrul Al-Fath/Lingkarjateng.id)

Bupati Pati nonaktif Sudewo. (Rizky Syahrul Al-Fath/Lingkarjateng.id)

Bagikan di WhatsAppBagikan di Facebook

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo dengan hukuman 8,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Greafik Loserte dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 21 September 2026.

Selain pidana penjara, jaksa menuntut Sudewo membayar denda Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan kurungan selama 100 hari.

JPU menyatakan Sudewo terbukti melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Sudewo telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya ketika menjadi anggota Komisi V DPR RI periode 2021-2022 serta saat menjabat sebagai Bupati Pati.

Untuk perkara yang berkaitan dengan DJKA, jaksa menyatakan Sudewo terbukti menerima suap senilai Rp1,3 miliar. Selain itu, terdakwa disebut menerima gratifikasi dalam bentuk uang dan barang dengan nilai keseluruhan Rp2,3 miliar.

“Terdapat kerja sama erat terdakwa dengan para pihak di DJKA dalam mengatur lelang agar dimenangkan oleh perusahaan yang telah ditentukan sejak awal,” ujarnya.

Sementara dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa, jaksa menyebut Sudewo menggunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri maupun tiga terdakwa lainnya, yakni Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sukarjan.

Ketiga terdakwa tersebut masing-masing merupakan Kepala Desa Karangrowo, Kepala Desa Sukorukun, dan Kepala Desa Arumanis. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah calon perangkat desa. Dalam perkara tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp2,4 miliar.

Jaksa juga memasukkan sejumlah hal sebagai pertimbangan dalam tuntutannya. Salah satunya, perbuatan terdakwa dinilai telah berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada DPR RI dan pemerintah daerah.

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” ucapnya

Selain pidana pokok, JPU menuntut Sudewo membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar diganti dengan hukuman kurungan selama tiga tahun.

JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Masa pencabutan hak tersebut dijalankan setelah terdakwa menyelesaikan pidana pokok.

Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Sudewo untuk mengajukan pembelaan. Agenda pembelaan dijadwalkan berlangsung dua pekan mendatang.

Sebelumnya, JPU KPK menyatakan tahapan pembuktian dalam perkara Sudewo telah rampung. Jaksa menyebut proses persidangan telah menghadirkan 56 saksi, satu saksi mahkota, satu ahli, keterangan terdakwa, surat, serta sejumlah barang bukti.

Sudewo sendiri diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 19 Januari 2026.

Dalam persidangan, Sudewo didakwa melakukan pemerasan terkait proses pengisian 601 formasi perangkat desa di Kabupaten Pati. Ia diduga meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa, yang meliputi sekretaris desa (Sekdes), kepala seksi (Kasi), dan kepala urusan (Kaur), dengan nominal sekitar Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap orang.

Pengumpulan uang tersebut dilakukan melalui para kepala desa (Kades) sebagai perantara, dengan total dana yang mencapai Rp2,49 miliar.

Selain perkara tersebut, Sudewo juga didakwa menerima suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek DJKA saat dirinya masih menjabat sebagai anggota DPR RI. Ia diduga menerima commitment fee dari kontraktor pelaksana proyek perkeretaapian di Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan imbalan pengamanan alokasi proyek bagi rekanan tertentu.

Secara keseluruhan, nilai penerimaan yang diduga berasal dari suap dan gratifikasi tersebut mencapai sekitar Rp3,8 miliar. Jumlah itu antara lain mencakup penerimaan uang tunai sebesar Rp1,37 miliar serta fasilitas pengaspalan jalan pribadi dengan nilai sekitar Rp150 juta.

Sudewo Nilai Tuntutan JPU Tak Melihat Fakta Persidangan

Bupati Pati nonaktif Sudewo menilai tuntutan JPU KPK terhadap dirinya tidak mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurutnya, jaksa masih mendasarkan tuntutannya pada berita acara pemeriksaan (BAP) dan dinilai memiliki substansi yang sama dengan surat dakwaan.

“Tuntutan ini cara berpikir atau cara kerjanya penuntut umum yang tidak melihat fakta persidangan sama sekali. Dia hanya mengacu BAP. Jadi tuntutannya itu persis sama dengan dakwaan, persis sama dengan BAP,” katanya usai mengikuti persidangan.

Sudewo kemudian menyinggung dua perkara yang menjeratnya, yakni perkara pengisian perangkat desa dan perkara yang berkaitan dengan proyek DJKA.

Ia mengklaim keterangan para saksi dalam persidangan tidak menunjukkan keterlibatannya dalam kedua perkara tersebut. Sudewo juga membantah adanya aliran dana kepadanya.

“Fakta persidangan terhadap dua kasus ini, dari keterangan semua saksi, tidak ada yang melibatkan saya. Tidak ada aliran dana satu rupiah pun dengan saya,” ujarnya.

Terkait perkara pengisian perangkat desa, Sudewo juga membantah pernah memerintahkan pihak tertentu mengambil uang dari perangkat desa.

“Sama sekali saya tidak pernah berpikir soal ngambil uang perangkat desa. Berpikir saja tidak, perintah apalagi. Itu semua saksi tidak ada yang mengatakan dapat perintah sama saya,” tegasnya.

Sudewo berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh keterangan dan bukti yang muncul selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

“Saya yakin, saya percaya Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa itu Maha Adil, Maha Bijaksana,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Sudewo turut menyebut nama Haryanto. Ia berpandangan bahwa apabila perkara tersebut berujung pada tuntutan pidana penjara, pihak yang menurutnya lebih tepat dimintai pertanggungjawaban adalah Haryanto.

“Kalau memang harus tuntut penjara ya mestinya Pak Haryanto,” tuturnya.

Jurnalis: Ant/Lingkar Network/Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Muslichul Basid

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Lingkarjateng.id
Tags: Berita PatiBerita SemarangSudewo

Post Terkait

Anggota Banggar DPRD Pati, Irianto (kanan pertama) saat pembahasan perubahan APBD Kabupaten Pati 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). (Lingkarjateng.id)

Banggar DPRD Pati Belum Terima Salinan Draft Perubahan APBD 2026, Rapat Sempat Diskors

21 September 2026
Ketegangan terjadi antara simpatisan Bupati Pati nonaktif Sudewo dengan Aliansi Pati Ora Sepele di sekitar Gedung Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 21 September 2026. (Rizky Syahrul Al-Fath/Lingkarjateng.id)

Kericuhan Pecah Jelang Sidang Tuntutan Sudewo di Semarang, Dua Kubu Nyaris Bentrok

21 September 2026
Ketua DPRD Pati Ali Badrudin. (Lingkarjateng.id)

DPRD Pati Pertanyakan Belanja Barang dan Jasa Disdik, Anggaran Rp30 Miliar Disorot

21 September 2026
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin. (Lingkarjateng.id)

Ketua DPRD Pati Dorong Peningkatan PAD Lewat Pajak Reklame

21 September 2026
Load More

BERITA TERBARU

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari saat melaunching program Siaga Jiwa di Gedung Abdi Praja Setda Kendal, Senin, 21 September 2026. (Anik Kustiani/Lingkarjateng.id)

ODGJ Kategori Berat Capai 129 Orang, Kecamatan Ringinarum Kendal Luncurkan Siaga Jiwa

21 September 2026
Bupati Pati nonaktif Sudewo. (Rizky Syahrul Al-Fath/Lingkarjateng.id)

Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

21 September 2026
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menyerahkan secara simbolis bantuan hibah intensif pendidik keagamaan di di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Senin 21 September 2026. (Anik Kustiani/Lingkarjateng.id)

Serahkan Hibah Rp14,27 Miliar, Bupati Kendal Harap Jadi Penyemangat Pendidik Keagamaan

21 September 2026

Berita Pilihan

Bupati Pati nonaktif Sudewo. (Rizky Syahrul Al-Fath/Lingkarjateng.id)
Semarang Hari Ini

Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

by Muslichul Basid
21 September 2026

SEMARANG, Lingkarjateng.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo dengan hukuman 8,5 tahun...

Read moreDetails
Warga membayar pajak melalui layanan Samsat Keliling dari Pemprov Jateng. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif hingga Akhir 2026

20 September 2026
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid, saat peresmian program revitalisasi madrasah di MTs Darul Ulum Jepara pada Jum'at (18/9/2026) sore. Foto : Tomi Budianto/Lingkar

17 Madrasah di Jepara Dapat Program Revitalisasi Banpres Senilai Rp17 Miliar

20 September 2026
Lingkar Jateng

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga, Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan dan Kota Pekalongan

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2025 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Olahraga
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Peta Situs

© 2025 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya