SALATIGA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota Salatiga menyiapkan perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama lima tahun. Kontrak tersebut terhitung mulai 1 Januari 2027 hingga 31 Desember 2031.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Salatiga, Jumiarto, mengatakan perpanjangan kontrak PPPK tidak dilakukan secara otomatis. Usulan perpanjangan berasal dari masing-masing perangkat daerah dengan mempertimbangkan sejumlah aspek.
“Perpanjangan kontrak berdasarkan usulan perangkat daerah dengan mempertimbangkan kinerja pegawai, kebutuhan organisasi serta kemampuan keuangan daerah,” kata Jumiarto, Kamis, 17 September 2026.
Dengan skema tersebut, lanjutnya, PPPK yang memenuhi kriteria berpotensi mendapatkan kepastian masa kontrak hingga akhir 2031.
Dari sisi anggaran, kebutuhan pembayaran PPPK juga telah diperhitungkan dalam perencanaan anggaran Pemkot Salatiga setiap tahun.
Adapun pembiayaan PPPK bersumber dari belanja pegawai. Pemkot Salatiga memastikan dukungan anggaran untuk keberlanjutan pembayaran hak PPPK tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jumiarto menegaskan, keberlanjutan kontrak PPPK menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga keberlangsungan pelayanan publik.
“Ini untuk mengoptimalkan pelayanan pelayanan publik,” ujarnya.
Selain tetap dapat melanjutkan kontrak sesuai ketentuan, PPPK yang memenuhi persyaratan juga memiliki kesempatan mengikuti seleksi CPNS di seluruh Indonesia. Kesempatan tersebut tetap terbuka sesuai ketentuan dan persyaratan seleksi CPNS yang berlaku.
Sementara itu, kontrak PPPK paruh waktu juga disiapkan untuk diperpanjang selama satu tahun, mulai 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027. Pembiayaannya bersumber dari belanja jasa.
“Perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu juga berdasarkan usulan perangkat daerah. Tentunya juga dengan mempertimbangkan kinerja pegawai, kebutuhan organisasi serta kemampuan keuangan daerah,” terangnya.
Untuk tahun 2026, Pemkot Salatiga menyiapkan anggaran Rp33,329 miliar untuk membiayai PPPK paruh waktu dalam Perubahan APBD 2026. Anggaran puluhan miliar rupiah tersebut ternyata tidak masuk dalam pos belanja pegawai.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Salatiga, Agung Hendratmoko, menjelaskan secara klasifikasi APBD, anggaran PPPK paruh waktu masuk dalam belanja operasi, jenis belanja jasa.
“Anggaran tersebut sudah termasuk jaminan kematian dan jaminan kesehatan,” kata Agung, Selasa, 15 September 2026.
Ia memastikan, anggaran PPPK paruh waktu untuk 2026 telah diperhitungkan secara penuh. Anggaran tersebut dinilai cukup untuk membiayai kebutuhan selama satu tahun, termasuk kebutuhan perpanjangan kontrak pada 2026.
“Tidak terdapat kekurangan anggaran untuk kebutuhan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, total belanja pegawai Kota Salatiga dalam Perubahan APBD 2026 mencapai Rp 463,236 miliar.
Agung menegaskan, anggaran PPPK paruh waktu sebesar Rp33,329 miliar tidak termasuk dalam angka tersebut karena berada pada pos belanja operasi-belanja jasa.
Karena itu, menurutnya, kurang tepat jika anggaran PPPK paruh waktu dihitung sebagai persentase dari total belanja pegawai. Meski demikian, pembiayaan tenaga sumber daya manusia tetap memiliki dampak terhadap ruang fiskal daerah.
“Setiap pembiayaan SDM tentu memberikan dampak terhadap ruang fiskal daerah,” jelasnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Ulfa






























