JAKARTA, Lingkarjateng.id — Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria yang diharapkan membantu penyelesaian sengketa di masyarakat.
Luthfi mengatakan bahwa gubernur di masing-masing daerah akan diberikan wewenang untuk menyelesaikan sengketa lahan melalui Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), yakni lembaga baru yang akan dibentuk berdasarkan RUU Reforma Agraria.
“Kewenangan ini kita tunggu, tinggal payung hukumnya dari undang-undang yang belum,” ujarnya usai mengikuti secara daring Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, Jakarta, pada Selasa, 15 September 2026.
“Kewenangan ini kita tunggu, tinggal payung hukumnya dari undang-undang yang belum,” katanya.
RUU Reforma Agraria disebut akan mengatur tata kelola pertanahan yang lebih baik, termasuk ihwal kewenangan pemerintah daerah. RUU itu disebut tidak akan membiarkan rakyat maupun pemerintah daerah sekadar menjadi penonton dalam kerja-kerja reforma agraria.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengatakan dengan adanya RUU Reforma Agraria ini menjadikan otonomi daerah semakin kuat.
“Pembagian kewenangan ini agar RUU Reforma Agaria tidak menambah beban, tapi memudahkan daerah dalam bekerja,” ujarnya. (adv)
Editor: Ulfa






























