Demak (lingkarjateng.id) – Berdasarkan hasil verifikasi administrasi Evaluasi Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Provinsi Jawa Tengah. Tahun ini, Kabupaten Demak memperoleh nilai 739,98.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) Kabupaten Demak, Agus Herawan, dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2026 di Aula Dinsos P2PA Kabupaten Demak, Selasa (1/9).
Dijelaskan, capaian nilai itu terdiri atas beberapa komponen. Rinciannya, komponen kelembagaan sebesar 122,78, Kluster I sebesar 89,50, Kluster II sebesar 89,50, Kluster III sebesar 136,00, Kluster IV sebesar 79,00, Kluster V sebesar 137,90, serta Kelana/Dekela sebesar 85,30.
Sebelumnya, dalam evaluasi mandiri, Kabupaten Demak memperoleh nilai 909,28. Selanjutnya, berdasarkan surat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tertanggal 11 Agustus 2026 mengenai jadwal penyampaian bukti dukung Evaluasi KLA 2026, Demak dijadwalkan menyampaikan bukti dukung pada 8-9 September 2026.
“Evaluasi KLA tidak semestinya hanya dipandang sebagai upaya mengejar capaian nilai. Namun yang lebih penting, hasil evaluasi itu harus menjadi pijakan untuk memperkuat komitmen dan aksi nyata dalam pemenuhan hak serta perlindungan anak,” tegas Agus.
Menurut Agus, perlindungan anak menjadi semakin penting karena kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Demak masih terjadi. Berdasarkan data yang disampaikan, jumlah kasus kekerasan terhadap anak meningkat dari 34 kasus pada 2024 menjadi 71 kasus pada 2025.
Peningkatan juga terjadi pada kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak, dari 19 kasus pada 2024 menjadi 52 kasus pada 2025. Sementara itu, kasus kekerasan fisik terhadap anak meningkat dari delapan menjadi 10 kasus.
Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) juga naik dari tujuh menjadi delapan kasus. Pada 2025, tercatat satu kasus KDRT/penelantaran anak.
Selain kekerasan, persoalan perkawinan anak juga masih menjadi perhatian. Pada 2024 tercatat 271 anak yang melakukan perkawinan, kemudian meningkat menjadi 272 anak pada 2025. Sementara hingga 31 Agustus 2026, jumlahnya telah mencapai 196 anak.
Agus juga menyoroti tantangan yang dihadapi anak pada generasi stroberi di tengah pesatnya perkembangan digitalisasi. Sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian bersama antara lain penyalahgunaan narkoba, obesitas, kecanduan gawai, judi online, gangguan kesehatan mental, hingga pornografi dan eksploitasi anak di ruang digital.
“Dari data kekerasan, perkawinan anak, serta berbagai permasalahan anak di era digitalisasi, mari bersama-sama melakukan edukasi dan sosialisasi di wilayah masing-masing untuk melindungi anak-anak,” ujarnya.
Ia menambahkan, anak-anak saat ini merupakan generasi emas yang akan menentukan masa depan bangsa. “Upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak membutuhkan komitmen serta sinergi seluruh pihak, mulai dari pemerintah, keluarga, sekolah, masyarakat, dunia usaha hingga media.
“Anak-anak saat ini adalah generasi emas, masa depan bangsa. Kualitas bangsa ini ditentukan oleh anak-anak kita saat ini,” pungkasnya. (Lingkar Network/Burhan)
Editor : Fian































