SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang masih menunggu regulasi dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait rencana pengalihan status PPPK guru menjadi ASN pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Semarang, Wenny Maya Kartika, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima arahan formal dari pemerintah pusat terkait perubahan status kepegawaian guru, termasuk PPPK paruh waktu.
“Sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi resmi dari Pemerintah Pusat berkaitan dengan pengalihan status guru ASN menjadi PNS pusat, maupun pengalihan status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK atau PNS,” kata Wenny saat dikonfirmasi, Minggu, 23 Agustus 2026.
Wenny mengatakan pihaknya menyambut baik apabila kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus mengalihkan beban penggajian ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kalau kami harapannya gajinya dialihkan menjadi beban APBN. Apa pun yang nanti menjadi kebijakan pusat pasti akan kita laksanakan,” bebernya.
Namun, pihaknya meminta pemerintah pusat memperjelas mekanisme pengelolaan guru apabila kebijakan tersebut benar-benar diterapkan. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam urusan administrasi, keuangan, pembinaan, hingga pengawasan disiplin.
“Ketika nanti para guru itu menjadi ASN Pusat, bagaimana dengan perpanjangan tangan yang ada di daerah? Proses-proses administrasi, keuangan, dan sebagainya, apakah Pemda tidak boleh ikut campur lagi karena sudah bukan kewenangan daerah?” ungkapnya.
Kekhawatiran tersebut berkaitan dengan besarnya jumlah guru dalam komposisi aparatur Pemkab Semarang. Data BKPSDM mencatat jumlah ASN di daerah itu sekitar 5.500 hingga 5.600 orang, dengan lebih dari separuhnya merupakan tenaga guru.
Pada kelompok PPPK, jumlah guru juga mendominasi. Dari sekitar 4.800 PPPK di Kabupaten Semarang, sebanyak 4.200 orang merupakan guru. Sementara pada kelompok PPPK paruh waktu, sekitar 30 persen di antaranya merupakan tenaga pendidik.
Menurut Wenny, kejelasan pengelolaan dibutuhkan karena urusan kepegawaian guru mencakup berbagai proses, mulai dari penanganan pelanggaran disiplin hingga kenaikan pangkat, jabatan, dan gaji.
“Katakanlah ada guru yang melakukan pelanggaran disiplin. Mereka juga kan butuh proses untuk kenaikan pangkat, kenaikan jabatan, kenaikan gaji, dan sebagainya. Kalau dialihkan menjadi ASN Pusat, yang mengurusi di Kabupaten Semarang nanti siapa? Apakah memungkinkan diambil alih sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat?” tegas Wenny.
Wenny menilai mekanisme pengalihan guru ke pemerintah pusat akan berbeda dengan penataan Penyuluh Keluarga Berencana (KB) ke BKKBN Pusat. Menurutnya, jumlah penyuluh KB relatif terbatas dan didukung keberadaan kantor perwakilan BKKBN di tingkat provinsi.
“Kalau guru dibikin seperti itu rasanya sulit dan tidak memungkinkan karena jumlahnya ribuan. Sementara selama ini seluruh proses pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Pemkab Semarang,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap pemerintah pusat menyiapkan pembagian kewenangan dan pola pendelegasian tugas yang jelas jika pengalihan status guru direalisasikan. Kejelasan tersebut dinilai penting agar pembinaan dan pengawasan tenaga pendidik serta pelayanan pendidikan di daerah tidak terganggu.
Di sisi lain, Wenny menyebut pengalihan status guru menjadi ASN pusat berpotensi mengurangi tekanan anggaran daerah karena pembayaran gaji nantinya menjadi tanggung jawab APBN.
“Selain itu jika nanti status guru ini benar-benar menjadi ASN Pusat maka, beban anggaran yang selama ini ditanggung APBD Kabupaten Semarang juga dapat berkurang,” tukasnya.
Rencana tersebut sebelumnya menjadi bagian dari kesepakatan pemerintah pusat dan DPR RI untuk mengalihkan status kepegawaian PPPK guru yang selama ini berada di bawah pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat.
Kebijakan itu diarahkan untuk meringankan beban fiskal daerah sekaligus menata kesejahteraan guru secara nasional.
Jurnalis: Hesty Imaniar
Editor: Rosyid






























