Demak (lingkarjateng.id) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Demak ungkap penyebab pencemaran Sungai Babon yang mengalir hingga wilayah Kota Semarang. Salah satunya berasal dari tempat pemotongan ayam di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan DLH Kota Semarang, ditemukan adanya pencemaran berkaitan dengan air limbah dari tempat pemotongan ayam tersebut,” kata Mulyanto, Kepala DLH Demak saat ditemui Kamis (20/8).
Sebelumnya, DLH Demak telah menerjunkan tim untuk melakukan pemeriksaan pada Rabu (12/8). Pemeriksaan difokuskan pada instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan baku mutu air buangan.
Mulyanto menjelaskan, tempat pemotongan ayam tersebut sebenarnya telah memiliki izin lingkungan dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Saat dilakukan verifikasi awal, IPAL dan air buangan dari tempat tersebut juga dinyatakan memenuhi baku mutu. Namun, pemeriksaan terakhir yang dilakukan pada awal 2026 menunjukkan kondisi yang berbeda.
Dari hasil pengecekan pekan lalu, DLH menduga terjadi persoalan pada kapasitas maupun kondisi IPAL.
Selain itu, kata Mulyanto, IPAL yang tidak dibersihkan atau dikuras secara berkala juga dapat menyebabkan kemampuan pengolahan limbah menurun. Akibatnya, air limbah yang dibuang berpotensi tidak lagi memenuhi baku mutu.
DLH Demak lalu meminta pengelola pemotongan ayam melakukan perbaikan dan pemeliharaan IPAL sesuai ketentuan. Selama proses perbaikan, tempat tersebut masih diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan limbahnya diangkut dengan tangki untuk dibuang ke IPAL di Tambaklorok, Kota Semarang.
“Di sedot pakai tangki, nanti dibuang ke IPAL di Tambaklorok. Kita sudah menganjurkan seperti itu kemarin,” kata Mulyanto.
DLH Demak akan kembali melakukan pemeriksaan setelah proses perbaikan IPAL selesai. Menurut Mulyanto, pemeriksaan lanjutan tidak hanya melihat kondisi fisik IPAL, tetapi juga kualitas air buangan melalui uji laboratorium.
“Nanti kita harus cek lagi setelah maintenance, sesuai atau tidak. Yang penting keluarannya, nanti sesuai baku mutu atau tidak. Setelah itu kita uji lab,” ujarnya.
Jika hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan air limbah masih tidak memenuhi baku mutu, DLH Demak akan memberikan sanksi sesuai ketentuan. Salah satu kemungkinan sanksinya adalah penghentian sementara operasional.
“Kalaupun nanti dalam waktu yang kita tentukan dia tidak bisa memenuhi, ya mungkin kita tutup sementara. Tindakan selanjutnya berdasarkan hasil lab yang kedua,” jelasnya.
Lebih jauh, Mulyanto juga menduga, selain tempat pemotongan ayam, limbah dari pabrik tahu di Desa Batursari turut berkontribusi terhadap pencemaran Sungai Babon.
Mulyanto mengatakan, pabrik tahu merupakan usaha skala kecil yang dikelola secara perorangan. Untuk, penanganan dilakukan melalui pendekatan pembinaan dan mediasi dengan pemerintah desa. “Iya dugaannya ada limbah pabrik tahu turut mencemari Sungai Babon,” katanya.
Menurutnya, pemerintah tidak serta-merta meminta usaha tersebut berhenti beroperasi karena keberadaannya menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat. Namun, pengelolaan limbah tetap harus dilakukan agar tidak mengganggu lingkungan sekitar.
DLH Demak telah berkoordinasi dengan kepala desa dan perangkat desa setempat untuk melakukan mediasi. Selanjutnya, tim DLH akan turun langsung ke lokasi untuk memeriksa proses produksi dan pengelolaan limbah.
Mulyanto menegaskan, meski berskala kecil, usaha tahu tetap wajib mengelola limbah dengan baik. DLH akan memberikan arahan mengenai cara pengolahan limbah cair agar tidak mencemari lingkungan.
“Kita juga akan turun untuk melakukan pembinaan. Apa yang harus dilakukan usaha tahu itu untuk mengelola limbahnya. Nanti kita libatkan pemerintah desa untuk pengawasannya,” katanya. ***
Jurnalis : Burhan Aslam
Editor : Redaksi






























