Blora (lingkarjateng.id) – Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kantah ATR/BPN) Kabupaten Blora telah melaksanakan tiga transformasi pelayanan pertanahan.
Tiga transformasi tersebut meliputi layanan Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama, serta Organisasi Berbasis Wilayah.
Diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi pelayanan pertanahan bertepatan dengan HUT ke-81 Republik Indonesia, di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan pelayanan pertanahan, yang lebih cepat sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai waktu penyelesaian layanan.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Blora, Elvyn Bina Eka Kusuma, menyampaikan bahwa transformasi pelayanan tersebut menjadi bagian dari upaya ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu transformasi yang diperkenalkan adalah layanan Pengukuran Terjadwal. Melalui layanan tersebut, masa tunggu pengukuran ditargetkan maksimal tujuh hari, sedangkan penyelesaian berkas ditargetkan dalam waktu lima hari.
“Selain itu, terdapat layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama yang menargetkan seluruh proses dapat diselesaikan maksimal dalam 10 hari efektif,” kata Elvyn, Rabu (19/08/2026).
Elvyn menerangkan transformasi tersebut pada prinsipnya memberikan kepastian waktu kepada masyarakat yang mengurus pelayanan pertanahan.
“Esensi pelayanan publik adalah memberikan kepastian kepada masyarakat. Masyarakat yang datang untuk mengurus layanan pertanahan harus mengetahui kapan prosesnya selesai,” ucapnya.
Menurut Elvyn, peningkatan kualitas pelayanan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, efektif dan berorientasi kepada kebutuhan masyarakat.
Transformasi Organisasi Berbasis Wilayah diterapkan melalui penataan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru pada 10 Kantor Pertanahan.
“Penataan tersebut antara lain mengatur jabatan Kepala Seksi berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan,” tutur Elvyn.
Dengan adanya tiga transformasi tersebut, ATR/BPN berharap pelayanan pertanahan semakin mudah, cepat dan memberikan kepastian bagi masyarakat, termasuk masyarakat di Kabupaten Blora.
Ia berujar, masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan bisa memanfaatkan mekanisme pelayanan yang telah ditetapkan sesuai jenis dan persyaratan yang berlaku. “Transformasi itu sudah aktif. Jadi masyarakat Blora kini bisa mendapatkan kemudahan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, peluncuran tiga transformasi tersebut dilakukan secara resmi oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Nusron menegaskan bahwa transformasi pelayanan merupakan sebuah keniscayaan untuk memastikan pelayanan publik mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini,” kata Nusron pada rilis yang dikeluarkan BPN.
Untuk layanan Pengukuran Terjadwal, kebijakan tersebut dinyatakan efektif di 446 kantor pertanahan. Nusron menekankan bahwa pelayanan publik merupakan hak dasar masyarakat sehingga pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan yang memberikan kepastian.***
Jurnalis : Eko Wicaksono
Editor : Redaksi
































