BATANG, Lingkarjateng.id – Sejumlah remaja diamankan polisi usai diduga hendak melakukan aksi tawuran antar kelompok di Jalan Raya Tulis–Bandar, tepatnya di wilayah perbatasan Desa Candi dan Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.
Peristiwa bermula ketika warga melaporkan aksi mencurigakan kepada petugas Polsek Bandar yang sedang melaksanakan patroli. Dilaporkan sejumlah remaja yang berkumpul tersebut membawa benda berbahaya dan diduga hendak melakukan tawuran.
Petugas bersama warga kemudian melakukan upaya pencegahan dan pencarian. Sebanyak tujuh anak berhasil diamankan untuk dimintai keterangan. Polisi juga mengamankan sejumlah senjata tajam berupa satu sabit, satu celurit/kelewang, dan satu sabuk dengan gesper berukuran besar.
Kapolresta Batang Kombes Pol Warsono turut mengapresiasi langkah respons masyarakat yang langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada petugas.
Pihaknya menegaskan bahwa penggagalan tawuran menjadi bagian dari upaya preventif untuk mencegah timbulnya korban dan menjaga kondusifitas.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang segera memberikan informasi kepada kepolisian. Respons cepat masyarakat dan petugas berhasil mencegah dugaan tawuran sebelum menimbulkan korban,” ujar Kapolresta Batang.
Pihaknya menyebut hingga kini Polresta Batang masih melakukan pendalaman untuk mengetahui keterlibatan pihak lainnya serta latar belakang rencana tawuran tersebut.
Menurutnya, penanganan terhadap anak yang diamankan dilakukan dengan tetap mengedepankan ketentuan perlindungan anak dan pendekatan yang humanis.
Kapolresta juga mengimbau para orang tua, sekolah, pemerintah desa, dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas remaja, khususnya pada malam hari.
“Pencegahan tawuran bukan hanya tugas kepolisian. Kita membutuhkan kepedulian keluarga, sekolah dan lingkungan. Jangan biarkan anak-anak kita menjadi korban maupun pelaku kekerasan,” tegasnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network

































