Batang (lingkarjateng.id) – Pria berinisial K alias B (37), warga Banyuputih, Kabupaten Batang, ditangkap Satresnarkoba Polresta Batang beserta barang bukti 779 gram sabu senilai Rp 1,1 miliar.
K alias B ini berperan sebagai ‘kuda’ atau pengambil sabu dalam jumlah besar untuk dibagi menjadi beberapa paket kecil yang siap edar.
Oleh petugas Satuan Reserse Narkoba, K ditangkap pada Rabu (5/8) sekitar pukul 01.00 WIB di pinggir jalan masuk wilayah Dukuh Kemloko, Desa Sembung, Kecamatan Banyuputih.
“Tersangka K alias B berperan sebagai ‘kuda’, yaitu orang yang mengambil narkotika jenis sabu dalam jumlah besar,” kata Kapolresta Batang Kombes Pol Warsono saat konferensi pers di kantornya, pada Jumat (14/8/2026).
Warsono menerangkan barang bukti sabu itu terdiri dari tujuh paket besar dengan berat total 756 gram, dua paket sedang seberat 13 gram, dan sepuluh paket kecil dengan berat total 10 gram.
“Sabu tersebut dipecah menjadi beberapa paket bagian sebelum siap edar. Dipecah menjadi paket 100 gram, paket 5 gram, dan paket 1 gram selanjutnya ditaruh di tempat-tempat tertentu untuk dijual,” ujar Warsono
Petugas juga menyita sejumlah barang untuk pengemasan dan distribusi narkotika. Di antaranya dua timbangan, lakban, potongan tisu, ratusan sedotan, satu kantong plastik hitam, dan satu ponsel.

“Jika dihitung menggunakan asumsi harga Rp1,5 juta per gram, sabu seberat 779 gram tersebut memiliki nilai ekonomi sekitar Rp1,1685 miliar,” terang Warsono.
Guna pengembangan kasus perkara ini, polisi masih mengungkap asal-usul sabu serta jaringan yang berada di belakang distribusi narkotika tersebut.
“Peran tersangka sebagai ‘kuda’ menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik untuk menelusuri rantai peredaran,” jelasnya.
“Sebab, tersangka diduga hanya menjalankan salah satu bagian dari proses distribusi, mulai dari mengambil sabu dalam jumlah besar, memecahnya ke dalam berbagai ukuran, hingga menempatkannya di lokasi tertentu untuk kemudian dijual,” imbuh Warsono.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, K dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nonor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Yakni tentang Penyesuaian Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI; atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.***
Editor : Redaksi
































