SALATIGA, Lingkarjateng.id – Lelang barang rampasan negara yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga mencatat hasil signifikan. Penawaran sejumlah barang bahkan melonjak hingga 300 persen dari harga limit.
Kepala Kejari Salatiga Erik Meza Nusantara menjelaskan, lelang digelar pada 11 dan 12 Agustus 2026 melalui metode Open Bidding KPKNL Semarang. Sebanyak 20 barang rampasan dilelang secara terbuka melalui aplikasi resmi lelang.go.id.
Barang tersebut berasal dari berbagai perkara pidana, termasuk Tipikor, penyalahgunaan BBM bersubsidi, narkoba, dan perkara lainnya. Adapun peserta lelang berasal dari berbagai wilayah Indonesia, di antaranya Yogyakarta, Semarang, Madura, dan daerah lainnya.
“Dari semua objek lelang tersebut, kenaikan penawaran dari harga limit rata-rata mencapai lebih dari 100 persen. Bahkan ada barang yang mendapatkan kenaikan harga penawaran mencapai 300 persen dari harga limit,” jelas Kajari, Kamis, 13 Agustus 2026.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Awan Prastyo Luhur menambahkan, salah satu hasil lelang yang telah diserahterimakan berupa lima kendaraan roda empat dengan nilai jual total mencapai Rp150 juta. Kendaraan tersebut terdiri dari empat unit Isuzu Panther dan satu unit Toyota Kijang LGX Diesel.
Kelima kendaraan tersebut telah melalui proses administrasi dan kemudian diserahkan kepada pemenang lelang pada Kamis, 13 Agustus 2026. Lelang tersebut juga menjadi bagian dari Gebyar Lelang Serentak yang diselenggarakan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI.
Awan berharap pelaksanaan lelang terbuka melalui aplikasi resmi lelang.go.id menjamin transparansi dalam eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami berharap pelaksanaan lelang Barang Rampasan Negara secara terbuka ini dapat memberikan jaminan transparansi sekaligus melaksanakan eksekusi secara tuntas sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Sekar


































