Blora (lingkarjateng.id) – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Bojonegoro berinisial Dr. DP, dilaporkan ke Polres Blora atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikologis hingga order prostitusi melalui aplikasi MiChat.
Rosalia Vivi Ekatriani, kuasa hukum korban dari perempuan disebut berinisial Dr. ZV yang berprofesi seorang dokter ASN di Pemkab Bojonegoro, menyerahkan dugaan bukti percakapan order Prostitusi melalui aplikasi MiChat kepada penyidik Polres Blora, Sabtu (11/07/2026)
Pelaporan itu, terkait laporan dugaan KDRT secara psikis dan perzinaan yang melibatkan suaminya (DP).
Rosalia mengatakan bukti tersebut berupa percakapan yang diduga berkaitan dengan pemesanan layanan seksual, termasuk pembicaraan mengenai harga dan pengiriman lokasi atau share location.
“Kami sudah mempunyai barang bukti berupa percakapan dan pemesanan melalui aplikasi MiChat. Semua sudah kami serahkan kepada penyidik Unit PPA Polres Blora,” ujar Vivi, Sabtu (11/07/2026) sore.
Menurut dia, dugaan perbuatan tersebut diketahui kliennya pada Kamis, 27 November 2025, sekitar pukul 14.00 WIB saat berada di rumahnya di wilayah Cepu, Kabupaten Blora.
Berdasarkan bukti percakapan yang dimiliki, kata dia, lokasi yang dibagikan dalam komunikasi tersebut diduga berada di wilayah Blora.
“Karena dalam percakapan itu terdapat pembicaraan mengenai harga dan share location, serta lokasinya berada di sini, maka kami melaporkannya ke Polres Blora,” ujarnya.
Rosalia mengatakan laporan terkait dugaan tindak pidana perzinaan dan KDRT psikis tersebut disampaikan ke Polres Blora pada 7 April 2026. Selain dugaan perzinaan, pihaknya juga melaporkan dugaan KDRT psikis yang dialami kliennya.
Dugaan KDRT tersebut, menurut dia, berupa perlakuan verbal yang dinilai merendahkan dan menghina, serta rangkaian persoalan rumah tangga yang disebut menimbulkan tekanan psikologis berkepanjangan terhadap ZV.
Kondisi itu, lanjut dia, membuat kliennya menjalani pemeriksaan dan penanganan oleh psikiater. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang dimiliki pihaknya, ZV disebut mengalami depresi berat. “Diagnosis dari psikiater itu menjadi salah satu dasar kami melaporkan dugaan KDRT psikis,” katanya.
Ia menyebut tekanan psikologis yang dialami ZV berdampak pada aktivitas sehari-hari, kestabilan emosi, serta kemampuannya dalam menjalankan peran sebagai ibu dan profesional secara optimal.
Rosalia berharap penyidik Unit PPA Polres Blora dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan dengan meminta keterangan seluruh pihak yang diperlukan serta mendalami bukti-bukti yang telah diserahkan.
“Kami berharap perkara ini segera ditindaklanjuti dan mendapat kepastian hukum bagi klien kami,” katanya.***
Jurnalis : Eko Wicaksono
Editor : Redaksi




























