KENDAL, Lingkarjateng.id – Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disdagkop UKM) Kabupaten Kendal terus memperkuat tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Akselerasi Kompetensi Pengawas KDKMP yang diikuti 286 koperasi se-Kabupaten Kendal.
Kepala Bidang Koperasi Disdagkop UKM Kendal, Jumaiyah mengatakan kegiatan ini bertujuan membekali para pengawas dengan pemahaman yang komprehensif serta keterampilan praktis dalam menjalankan fungsi pengawasan menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.
Ia memaparkan, 286 KDKMP dibagi dalam enam angkatan dan masing-masing angkatan berjumlah sekitar 48 peserta. Sedangkan materi disampaikan narasumber Giyarso, Bambang Sugeng, dan Nur Cholis dari LDP Nawasena Yogyakarta.
“Pembahasan difokuskan pada peran dan strategi pengawas dalam melakukan pengawasan serta pemeriksaan terhadap pengelolaan koperasi,” ungkapnya baru-baru ini.
Kepala Disdagkop UKM Kendal, Toni Ari Wibowo, menegaskan bahwa pengawas koperasi merupakan perangkat organisasi yang dipilih melalui rapat anggota.
“Pengawas memegang peran strategis dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas organisasi koperasi. Mereka bukan bertugas mencari kesalahan, melainkan memastikan tata kelola koperasi berjalan dengan baik, mencegah berbagai risiko, serta menjaga keberlanjutan usaha koperasi,” jelas Toni.
Ia menjelaskan 286 KDKMP tersebut terdiri atas 266 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan 20 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 164 koperasi telah beroperasi,” terangnya. (Adv)
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Sekar





























