KUDUS, Lingkarjateng.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali mengingatkan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sesuai regulasi tersebut, seluruh produk makanan, minuman, hingga obat-obatan wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 18 Oktober 2026.
Kewajiban tersebut juga berlaku bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi dapur penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Apabila melewati batas waktu yang ditentukan, pelaku usaha akan menjadi objek pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, mengatakan pihaknya sejak awal telah berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mempercepat proses sertifikasi halal bagi SPPG di berbagai daerah.
Menurutnya, hingga saat ini sekitar 7.500 SPPG di Indonesia telah mengantongi sertifikat halal dan jumlah tersebut terus bertambah seiring berkembangnya pelaksanaan Program MBG.
“Kami siap memfasilitasi agar SPPG bisa bersertifikat halal. Sampai saat ini, berdasarkan data kami, sudah sekitar 7.500 SPPG yang bersertifikat halal dan jumlah itu terus berkembang,” ujar Mamat saat ditemui usai kegiatan Serap Aspirasi dan Temu Konsultasi Layanan Sertifikasi Halal di Pendopo Kabupaten Kudus, Jumat, 26 Juni 2026.
Ia menjelaskan, BPJPH secara rutin menggelar koordinasi bersama BGN, termasuk melalui pertemuan daring dengan koordinator wilayah BGN dan para pengelola SPPG di setiap daerah.
“Kami mengundang para pengelola SPPG dalam berbagai pertemuan daring agar mendapat penjelasan langsung dari kami. Kami khawatir mereka mendapat informasi dari sumber lain sehingga terjadi miskomunikasi yang menimbulkan kesan bahwa prosesnya sulit dan mahal,” katanya.
Mamat menambahkan, proses sertifikasi halal bagi SPPG masuk dalam kategori reguler karena memerlukan pemeriksaan lapangan. Meski demikian, prosesnya dinilai relatif cepat.
“Untuk usaha menengah dan besar, proses sertifikasi halal maksimal 25 hari kerja. Bahkan dalam beberapa kasus bisa selesai hanya dalam waktu 10 hari,” jelasnya.
Terkait biaya, ia menyebut pengurusan sertifikasi halal untuk pelaku usaha kategori reguler dikenakan tarif sekitar Rp230 ribu. Program sertifikasi halal gratis hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM).
“Untuk program sertifikasi halal gratis hanya untuk UMKM. Kalau untuk usaha yang besar masuknya reguler, kalau biayanya sekitar Rp230 ribu,” terangnya.
Menurut Mamat, setelah fokus mengejar target jumlah layanan sertifikasi halal, kini BPJPH juga mulai memberikan perhatian lebih pada aspek mutu, termasuk higienitas dalam proses penyediaan makanan.
Karena itu, pihaknya berharap seluruh pengelola SPPG dapat segera mengurus sertifikasi halal sebelum tenggat waktu 18 Oktober 2026.
Sementara itu, kondisi di Kabupaten Kudus masih memerlukan perhatian. Dari total 117 SPPG yang telah beroperasi sebagai penyedia Program MBG, baru sekitar tujuh SPPG yang telah mengantongi sertifikat halal.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Sekar





























