PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Pekalongan mematangkan penataan dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang mangkal di fasilitas umum, badan jalan, trotoar dan saluran air.
Rencana penataan PKL dibahas dalam rapat koordinasi bersama Satpol PP dan Damkar, Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, pihak Kecamatan Kedungwuni, Paguyuban Barakuda, serta sejumlah instansi terkait pada Rabu, 24 Juni 2026.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan, Wahyu Kuncoro, mengatakan bahwa dalam penataan PKL yang menjadi perhatian adalah pemanfaatan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukan dan mengganggu ketertiban umum. Ia mencontohkan PKL yang berdagang di trotoar maupun fasilitas publik lainnya.
Kendati demikian, kata Wahyu, pemerintah menindak PKL secara bertahap dengan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
“Tentu saja kami akan mengedepankan aspek pembinaan terlebih dahulu dengan cara mengingatkan masyarakat. Namun, apabila tahapan-tahapan tersebut sudah dijalankan tetapi tetap tidak dipenuhi, maka kami bersama OPD terkait akan melakukan penertiban,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penataan PKL bukan berarti menghentikan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Kami tidak akan menghilangkan atau menghentikan aktivitas ekonomi masyarakat. Namun dalam berusaha juga harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan sehingga tidak mengganggu masyarakat yang lain,” imbuhnya.
Adapun wilayah yang menjadi fokus pembahasan penataan PKL meliputi kawasan Karangdowo hingga Kelurahan Kedungwuni Barat, khususnya di sekitar Shelter Gemek dan sepanjang ruas jalan di kawasan tersebut.
Selain itu, penataan PKL juga menyasar kawasan Jalan Lingkar Doro yang selama ini menjadi salah satu titik aktivitas pedagang.
Kabid UMKM Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan, Roufah Ainani, mengatakan masih banyak pedagang yang belum memahami prosedur penggunaan lahan pemerintah untuk kegiatan usaha.
Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah tentang Penataan PKL. Sebelum berjualan menggunakan lahan pemerintah, pedagang wajib mengajukan permohonan Tanda Daftar Usaha terlebih dahulu.
“Jadi jangan berjualan dulu, tetapi mengajukan permohonan terlebih dahulu. Izin ditujukan kepada Bupati melalui Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan dengan diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat,” jelasnya.
Setelah memperoleh rekomendasi dari pemerintah desa atau kelurahan, permohonan baru dapat diajukan kepada pemerintah kabupaten untuk diproses lebih lanjut.
Selain itu, dalam Perda tahun 2017 tentang Penataan PKL diatur dua lokasi khusus sebagai kawasan hijau untuk aktivitas PKL yakni di Shelter Gemek Kedungwuni dan Shelter Pujasera Sragi.
“Zona hijau hanya berada di Shelter Gemek Kedungwuni, tepatnya di area shelter-nya, bukan seluruh kawasan di sekitarnya. Kemudian yang kedua berada di Shelter Pujasera Sragi,” terangnya.
Selain dua lokasi termasuk zona merah namun dapat dimanfaatkan bagi PKL melalui surat keputusan bupati.
“Pedagang harus menaati jam operasional sehingga tidak mengganggu ketertiban lalu lintas, pengguna jalan, dan sebagainya,” tambahnya
Camat Kedungwuni, Bambang, menjelaskan bahwa rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut keluhan masyarakat terhadap aktivitas PKL yang dinilai mengganggu hak pengguna fasilitas umum dan
Salah satunya adalah penggunaan trotoar untuk berjualan yang menghambat hak pejalan kaki. Selain itu, ada pula pedagang yang menggunakan fasilitas pemerintah namun tidak menjaga kebersihan dan kerapian setelah beraktivitas.
Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan lingkungan menjadi semrawut dan mengurangi nilai estetika kawasan.
Pemerintah juga menemukan pemanfaatan fasilitas pengairan sebagai lokasi usaha. Padahal saluran irigasi tersebut memiliki fungsi penting untuk mengalirkan air ke lahan pertanian warga.
“Akibatnya air tidak bisa mengalir dengan baik sehingga memang harus kita tertibkan,” katanya.
Bambang menegaskan pemerintah berupaya mencari titik temu antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kebutuhan menjaga ketertiban umum.
Karena itu, proses penataan akan dilakukan secara prosedural dan bertahap dengan mengundang para pelaku usaha untuk berdialog, memberikan pembinaan, mengingatkan hak dan kewajiban pedagang, serta memberikan waktu untuk melakukan penyesuaian.
Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan masih ditemukan pelanggaran, Satpol PP akan melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai langkah ini dipelintir atau diartikan berbeda. Pada dasarnya kegiatan ini bertujuan mengakomodasi semua kepentingan. Pedagang punya kepentingan untuk berusaha, pemerintah punya kepentingan untuk menata wilayah, dan masyarakat juga punya kepentingan untuk menikmati lingkungan yang tertib, bersih, dan indah,” pungkasnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Ulfa






























